CUKAI (17)

Ini Tata Cara Penyelesaian Barang Hasil Penindakan Pelanggaran Cukai

Hamida Amri Safarina | Senin, 07 Juni 2021 | 16:44 WIB
Ini Tata Cara Penyelesaian Barang Hasil Penindakan Pelanggaran Cukai

DALAM penegakan hukum di bidang cukai, terdapat prosedur penyelesaian atas barang kena cukai (BKC) dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana yang dilakukan wajib pajak. Lantas, bagaiamana tata cara penyelesaiannya?

Tata cara penyelesaian barang hasil penindakan pelanggaran cukai tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) dan aturan turunannya.

Adapun aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara (PMK 39/2014).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 39/2014, BKC dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dapat dirampas negara. Maksud dari barang-barang lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan BKC.

Misalnya, sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut BKC serta peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat BKC. Pelaksanaan perampasan BKC dan barang-barang lain tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam proses perampasan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai dan menerima penyerahan BKC dan barang-barang lain yang dinyatakan dirampas untuk negara. BKC dan barang-barang lain yang dirampas tersebut diperoleh dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 39/2014.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Apabila penyerahan BKC dan barang-barang lain telah dilakukan maka dibuatkan berita acara serah terima. Setelah dibuatnya berita acara serah terima, BKC dan barang-barang lain tersebut dinyatakan menjadi milik negara.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 4 PMK 39/204, BKC dan barang-barang lain yang diterima direktur penindakan dan penyidikan, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor tersebut akan ditimbun di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC.

Selain itu, untuk BKC dan barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal akan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC. Sebagai informasi, pelanggar tidak dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketetuan administrasi maupun ketentuan pidana.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC. Merujuk pada Pasal 6 PMK 39/2014, jika setelah 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang-barang tersebut selanjutnya dinyatakan menjadi milik negara.

Sesuai dengan Pasal 7 PMK 39/2014, untuk BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya dan pemiliknya tidak diketahui, juga dapat dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC. BKC yang dikuasai negara tersebut ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC.

Setelah BKC dan barang-barang lain ditimbun dan dikuasai negara, pihak DJBC harus segera mengumumkan secara resmi melalui media massa atau papan pengumuman pada kantor yang bersangkutan mengenai kewajiban bagi pemilik BKC yang dikuasai negara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah