KOTA BALIKPAPAN

Ini Tarif Parkir Terbaru Bandara SAMS Sepinggan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 10:45 WIB
Ini Tarif Parkir Terbaru Bandara SAMS Sepinggan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Angkasa Pura I menaikkan tarif parkir kendaraan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS), Sepinggan, Balikpapan. Kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, sementara untuk roda empat dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Kenaikan tarif parkir bandara ini mulai berlaku sejak 13 April 2017.

GM Angkasa Pura I Balikpapan Pujiono mengatakan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor masih tidak terlalu tinggi jika dibandingkan kenaikan tarif di daerah lain. Menurutnya kenaikan tarif itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini telah berkontribusi besar dalam PAD parkir.

"Dari tarif itu nanti 70% ke kami dan 30% masuk ke pemerintah daerah. Ditempat lain malah 10%. Tarif parkir motor dari Rp2.000 jadi Rp3.000, dan mobil dari Rp3.500 menjadi Rp5.000," ujarnya di Balikpapan, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kenaikan tarif parkir kendaraan tersebut mendapatkan perhatian dari Komisi III DPRD Balikpapan yang secara langsung mengunjungi Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan untuk memantau kenaikan tarif parkir tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyebutkan peningkatan tarif parkir memang dapat meningkatkan PAD kota Balikpapan. Namun, Andi mengimbau kepada pengelola bandara untuk terbuka dalam menyampaikan alasan kenaikan tarif kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami kondisi.

"Karena memang untuk peningkatan PAD butuh terobosan pemerintah dan mitra-mitranya. Jadi seiring Angkasa Pura meningkatkan tarif parkir kendaraan bermotor yang sekaligus meningkatkan PAD, masyarakat perlu mengetahui alasan dinaikannya tarif parkir supaya masyarakat paham situasi. Ini sebenaranya garis besar diskusi kami," kata Andi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak hanya bandara, Seperti dilansir Kliksamarinda.com, Andi mengatakan untuk meningkatkan PAD, Pemerintah Kota perlu melakukan terobosan lain, baik dari sisi perparkiran maupun lainnya.

"Harapan kami ada sinergi dari Angkasa Pura Sepinggan, mudah-mudahan perhatian bukan hanya di bandara saja tapi lebih luas dalam rangka memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah kota," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN