GHANA

Ini Tarif Baru PPN Bagi Pengecer dan Pedagang Grosir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 09:20 WIB
Ini Tarif Baru PPN Bagi Pengecer dan Pedagang Grosir

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana merilis sebuah ikhtisar tentang amandemen Undang-undang PPN yang berisi mengenai daftar persediaan yang dibebaskan PPN dan memperkenalkan tarif PPN baru untuk para pengecer (retailer) dan pedagang grosir.

Otoritas Pajak Ghana (Ghana Revenue Authority) mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 7 April 2017. Bagian 3 dari UU PPN tersebut telah diubah untuk menjelaskan tentang tarif baru PPN sebesar 3% untuk para pengecer dan pedagang grosir.

“Amandemen UU PPN ini juga bertujuan untuk menyediakan skema PPN yang lebih sederhana bagi para pengecer dan pedagang grosir sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak mereka, meningkatkan efisiensi, dan kemudahan dalam hal administrasi pajak,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Ghana, Selasa (2/5).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Adapun untuk tarif PPN atas jasa dan impor masih menjadi tarif tertinggi yakni sebesar 17,5% dengan rincian 15% PPN dan 2,5% untuk retribusi asuransi kesehatan nasional Ghana. Sementara, dalam amandemen UU PPN tersebut juga dijelaskan mengenai perluasan daftar yang dibebaskan dari PPN.

Pembebasan tersebut mencakup penyediaan layanan transportasi udara secara domestik, persediaan harta tidak bergerak termasuk tanah yang digunakan atau dimaksudkan untuk keperluan tempat tinggal, jasa keuangan, dan persediaan minyak mentah dan sisa bahan bakar minyak.

Pemerintah Ghana mengusulkan dalam Anggaran dan Kebijakan Ekonomi 2017 untuk mengurangi atau menghapus beberapa pajak agar dapat memberikan keringanan bagi konsumen, serta untuk merangsang pertumbuhan ekonomi sektor tertentu.

Namun, penghapusan tersebut tidak akan mempengaruhi PPN atas jasa konsultasi akuntansi, investasi dan legal advice. Seperti dilansir dalam tax-news.com, PPN pada jasa tersebut dinilai selalu ada dan dibutuhkan oleh masyarakat. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha