GHANA

Ini Tarif Baru PPN Bagi Pengecer dan Pedagang Grosir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 09:20 WIB
Ini Tarif Baru PPN Bagi Pengecer dan Pedagang Grosir

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana merilis sebuah ikhtisar tentang amandemen Undang-undang PPN yang berisi mengenai daftar persediaan yang dibebaskan PPN dan memperkenalkan tarif PPN baru untuk para pengecer (retailer) dan pedagang grosir.

Otoritas Pajak Ghana (Ghana Revenue Authority) mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 7 April 2017. Bagian 3 dari UU PPN tersebut telah diubah untuk menjelaskan tentang tarif baru PPN sebesar 3% untuk para pengecer dan pedagang grosir.

“Amandemen UU PPN ini juga bertujuan untuk menyediakan skema PPN yang lebih sederhana bagi para pengecer dan pedagang grosir sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak mereka, meningkatkan efisiensi, dan kemudahan dalam hal administrasi pajak,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Ghana, Selasa (2/5).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun untuk tarif PPN atas jasa dan impor masih menjadi tarif tertinggi yakni sebesar 17,5% dengan rincian 15% PPN dan 2,5% untuk retribusi asuransi kesehatan nasional Ghana. Sementara, dalam amandemen UU PPN tersebut juga dijelaskan mengenai perluasan daftar yang dibebaskan dari PPN.

Pembebasan tersebut mencakup penyediaan layanan transportasi udara secara domestik, persediaan harta tidak bergerak termasuk tanah yang digunakan atau dimaksudkan untuk keperluan tempat tinggal, jasa keuangan, dan persediaan minyak mentah dan sisa bahan bakar minyak.

Pemerintah Ghana mengusulkan dalam Anggaran dan Kebijakan Ekonomi 2017 untuk mengurangi atau menghapus beberapa pajak agar dapat memberikan keringanan bagi konsumen, serta untuk merangsang pertumbuhan ekonomi sektor tertentu.

Namun, penghapusan tersebut tidak akan mempengaruhi PPN atas jasa konsultasi akuntansi, investasi dan legal advice. Seperti dilansir dalam tax-news.com, PPN pada jasa tersebut dinilai selalu ada dan dibutuhkan oleh masyarakat. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?