Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng.
JAKARTA, DDTCNews – Ada dua dari 107 peserta calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang berasal dari politisi. Salah satunya yaitu Ketua Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengatakan jika terpilih sebagai DK OJK, ia terpaksa harus meninggalkan jabatannya sebagai salah satu pengurus partai poitik. Jika terpilih, dia hanya diperbolehkan untuk menjadi anggota dari partai politik tersebut.
"Dalam Undang-undang hanya bilang, tidak boleh jadi pengurus (jika terpilih sebagai DK OJK). Tapi hanya bisa sebagai anggota parpol saja," paparnya di Jakarta, Kamis (9/2).
Ketua Komisi XI DPR RI ini tampak sangat antusias untuk menduduki jabatan Ketua DK OJK yang saat ini masih diduduki oleh Muliaman D. Hadad. Apalagi ujian seleksi tahap I sudah dilewatinya, dan akan berlanjut pada seleksi tahap II.
Seleksi tahap kedua DK OJK merupakan seleksi atas makalah, rekam jejak peserta, serta masukan dari masyarakat yang bisa dikirimkan melalui surat elektronik atau email. Penilaian itu menjadi syarat utama seleksi tahap kedua DK OJK.
Dia menegaskan mekanisme yang akan diterapkan jika terpilih sebagai DK OJK, maka ia akan menyerahkan Keputusan Presiden (Kepres) lama, dan diganti dengan Kepres baru. Mengingat Kepres lama merupakan ketentuan yang bersifat untuk menjabat sebagai anggota DPR.
"Penilaian di DPR nanti ya BKO saja, dipindahkan ke komisi lain. Memang itu mekanisme seperti Pak Azhar (Ketua BPK) pada waktu lalu," paparnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.