UANG RUPIAH

Ini Tanggapan Darmin Soal Redenominasi Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 08:39 WIB
Ini Tanggapan Darmin Soal Redenominasi Rupiah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mendukung Bank Indonesia (BI) segera menerapkan penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi. Kebijakan menghilangkan tiga nol di belakang rupiah ini akan membuat mata uang Garuda lebih efisien dan memudahkan perhitungan dalam transaksi bisnis, jasa, maupun bagi anak-anak di sekolah.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penyederhanaan ini akan berpengaruh terhadap image atau citra dunia, termasuk investor terhadap Indonesia.

Image negara lain kepada negara kita maupun kepada jumlah angka di rupiah pasti terpengaruh. Bahkan masih ada beberapa hal lain yang juga mempengaruhi keinginan pemerintah untuk redenominasi,” ujar Darmin dikantornya, Jakarta, Senin (19/12) malam.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selain itu, sambungnya, redenominasi akan memudahkan anak-anak dalam berhitung. Sementara untuk pelaku bisnis, perusahaan, lebih mudah untuk menyusun pembukuan.

"Anak-anak kita sekolah baru kelas 2, diajarkan 4+5=9, tapi di luar tidak ada urusan itu. Adanya Rp20 ribu ditambah Rp10 ribu, jangan dianggap remeh. Itu artinya otak mereka tidak disetel dengan benar, mereka merugi sesuatu," ujarnya.

Namun, Darmin menegaskan, kalau pun tidak dilakukan redenominasi tidak masalah. "Kalau anda tanya kalau enggak ada redenominasi juga enggak apa-apa kalau mau terima (dengan kondisi Rupiah yang saat ini)," tukasnya.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Uang Rupiah.

Bahkan demi kelancaran RUU Redenominasi, Gubernur BI Agus Martowardojo meminta dukungan langsung Presiden Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan saat meluncurkan uang rupiah tahun emisi 2016 pada Senin, (19/12). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini