BERITA PAJAK HARI INI

Ini Tanggapan Bos Google Soal Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 09:06 WIB
Ini Tanggapan Bos Google Soal Kewajiban Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Proses kewajiban Google membayar pajak hingga kini masih berlanjut. Managing Director Google Indonesia, Tony Keusgen buka suara terkait hal tersebut. Berita ini mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat, (16/12).

Tony Keusgen selaku Managing Director Google Indonesia mengungkapkan Google senantiasa menghormati regulasi pajak yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan akan kooperatif dengan pemerintah Indonesia untuk mengikuti proses yang telah ditetapkan.

Kendati demikian, dirinya enggan memberikan pernyataan terkait kepastian kapan Google membayar pajak selama perusahaannya beroperasi di Indonesia. Tony hanya menjelaskan Google akan segera memberikan update terkait hal ini.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari 78% penerimaan pajak berasal dari pulau Jawa dan banyaknya pengusaha sektor energi yang tidak patuh pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • 78% Penerimaan Pajak Berasal dari Pulau Jawa

Sebagai pulau dengan kepadatan penduduk terbesar di Indonesia, Pulau Jawa memiliki posisi tertinggi dalam hal pembayaran pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lebih dari 78% penerimaan pajak Indonesia berasal dari Pulau Jawa. Persentase penerimaan pajak terbesar dari pulau Jawa juga di sisi lain menunjukan kegiatan ekonomi terbesar terjadi di Jawa. Pemerataan pembangunan di daerah lainnya juga dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian di luar pulau Jawa.

  • Mangkir Bayar Pajak, Tingkat Kepatuhan Sektor Energi Di Bawah 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ‎mengaku heran dengan permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meringankan pajak para pengusaha di sektor energi, khususnya migas dan minerba. Padahal, dari riwayat kepatuhan pajak, banyak pengusaha sektor energi yang mangkir bayar pajak. Ia menyebutkan tingkat kepatuhan pajak para pengusaha di sektor energi masih di bawah 50%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan
  • Perusahaan E-Commerce Berebut Kue Asia Tenggara

Sektor e-commerce Asia Tenggara yang tumbuh begitu cepat membuat raksasa-raksasa multinasional kepincut. Alibaba dan Amazon diperkirakan menjadi pemain besar yang akan bersaing ketat meraup kesempatan di kawasan ini tahun depan. Pasar Asia Tenggara yang memiliki populasi gabungan hingga 620 juta orang cenderung terfragmentasi dan memiliki keterbatasan infrastruktur pembayaran dan pengiriman, menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan multinasional untuk masuk.

  • Tren Kinerja Ekspor Masih Meningkat

Neraca perdagangan November 2016 tercatat surplus US$837,8 juta. Hal itu ditandai dengan tren pertumbuhan ekspor yang diperkirakan masih terus berlanjut hingga 2017. Surplusnya neraca perdagangan ditopang oleh ekspor yang tumbuh 5,91% menjadi US$13,5 miliar dari bulan lalu. Perkembangan ekspor tersebut didorong oleh kenaikan ekspor non migas yang mencapai 6,04% dari Oktober. Sementara, ekspor minyak dan gas bumi hanya tumbuh sekitar 4,47%.

  • Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah Mulai Merosot

Berbagai kebijakan bantuan social yang dikucurkan pemerintah tampaknya belum berhasil mendorong daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal tersebut terlihat dari perkembangan upah riil masyarakat miskin yang turun pada November 2016 ini. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo mengatakan penurunan ini disebabkan oleh inflasi di perkotaan pada November 2016 yang cukup tinggi, sehingga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan juga ikut tergerus.

  • Efek The Fed, Pasar Tetap Menggeliat

Fundamental makro ekonomi yang kokoh bakal meredam dampak kebijakan penaikan Fed Fund Rate. Kinerja pasar modal pun dinilai akan tetap bertenaga pada awal tahun depan. Meskipun kepastian pemulihan ekonomi global belum cukup meyakinkan, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan Indonesia memiliki faktor pendorong yang dapat menopang laju IHSG, yakni atas laju pertumbuhan ekonomi sekitar 5%-5,2%, adanya aliran dana amnesti pajak dan reformasi kebijakan pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN