REFORMASI BEA & CUKAI

Ini Susunan Tim Reformasi Bea & Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 08:45 WIB
Ini Susunan Tim Reformasi Bea & Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Selain membentuk tim reformasi perpajakan, Pemerintah juga membentuk tim reformasi bea dan cukai melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Tim Penguatan Kepabeanan dan Cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai memiliki dua kelompok kerja, yaitu (1) Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan SDM, dan (2) Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan dengan keseluruhan anggota dari internal Bea Cukai.

“Kelompok Kerja Bidang Organisasi bertugas untuk melakukan penataan organisasi bea dan cukai yang best fit, perencanaan kebutuhan SDM, penerapan code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin pegawainya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menyatakan Kelompok Kerja Bidang Organisasi juga berfungsi untuk merevitalisasi infrastruktur pelayanan dan pengawasan, serta sistem penganggaran berbasis kinerja dalam rangka menjaga good governance.

Adapun Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan berperan untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan agar lebih implementatif dengan tetap mendukum iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan multiplier effect lainnya demi pertumbuhan ekonomi.

Proses bisnis dan teknologi informasi juga akan dilakukan penataan dengan menyusun kebijakan dan sistem informasi berbasis teknologi yang mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan pemberantasan korupsi maupun pungli.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pelaksanaan reformasi melibatkan akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawas perpajakan, pelaku usaha, dan wartawan sebagai keanggotaan dalam tim reformasi, yang berperan sebagai tim advisor dan tim observer.

Tim advisor dan tim observer akan melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat atau Central Transformation Office, serta unit maupun instansi terkait.

Berikut susunan keanggotaan Tim Reformasi Penguatan Kepabeanan dan Cukai:

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

I. TIM PENGARAH

  1. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Ketua
  2. Darmin Nasution (Menko Perekonomian), Anggota
  3. Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan), Anggota
  4. Hadiyanto (Sekretaris Jenderal), Anggota
  5. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Anggota ‎
  6. Suahasil Nazara (Kepala Badan Kebijakan Fiskal), Anggota

II. TIM ADVISOR

  1. Muhammad Chatib Basri
  2. Sofjan Wanandi
  3. Daeng M. Nazier
  4. Thomas ‎Sugijata
  5. Hikmahanto Juwana
  6. Yustinus Prastowo
  7. Darussalam

III. TIM OBSERVER

  1. Bambang Riyanto Lies Sugiyanto‎ (Direktur Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) FEB UGM)
  2. Edward Otto Kanter (Ketua Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas)
  3. Zaldy Ilham Masita (Ketua Asosiasi Logistik Indonesia)
  4. Ade R Sudrajat (Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat)
  5. Hanum Yahya (Executive Director of EuroCham Indonesia)
  6. Lin Neumann ( Managing Director of AmCham Indonesia)
  7. Hasan Aoni Aziz (Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia)
  8. Wahyu Daniel (Praktisi Media)

IV. TIM PELAKSANA

  1. Heru Pambudi (Dirjen Bea Cukai), Ketua Tim
  2. Susiwijoyo (Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi), Wakil Ketua I
  3. Staf Ahli Menkeu Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Wakil Ketua II
  4. Sugeng Apriyanto (Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC), Sekretaris
  5. Yulianto (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal DJBC), Anggota
  6. Deni Surjantoro (Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC), Anggota
  7. Lupi Hartono (Kepala Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC), Anggota
  8. Kelompok Pokja

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini