REFORMASI BEA & CUKAI

Ini Susunan Tim Reformasi Bea & Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 08:45 WIB
Ini Susunan Tim Reformasi Bea & Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Selain membentuk tim reformasi perpajakan, Pemerintah juga membentuk tim reformasi bea dan cukai melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Tim Penguatan Kepabeanan dan Cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai memiliki dua kelompok kerja, yaitu (1) Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan SDM, dan (2) Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan dengan keseluruhan anggota dari internal Bea Cukai.

“Kelompok Kerja Bidang Organisasi bertugas untuk melakukan penataan organisasi bea dan cukai yang best fit, perencanaan kebutuhan SDM, penerapan code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin pegawainya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menyatakan Kelompok Kerja Bidang Organisasi juga berfungsi untuk merevitalisasi infrastruktur pelayanan dan pengawasan, serta sistem penganggaran berbasis kinerja dalam rangka menjaga good governance.

Adapun Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan berperan untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan agar lebih implementatif dengan tetap mendukum iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan multiplier effect lainnya demi pertumbuhan ekonomi.

Proses bisnis dan teknologi informasi juga akan dilakukan penataan dengan menyusun kebijakan dan sistem informasi berbasis teknologi yang mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan pemberantasan korupsi maupun pungli.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pelaksanaan reformasi melibatkan akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawas perpajakan, pelaku usaha, dan wartawan sebagai keanggotaan dalam tim reformasi, yang berperan sebagai tim advisor dan tim observer.

Tim advisor dan tim observer akan melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat atau Central Transformation Office, serta unit maupun instansi terkait.

Berikut susunan keanggotaan Tim Reformasi Penguatan Kepabeanan dan Cukai:

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

I. TIM PENGARAH

  1. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Ketua
  2. Darmin Nasution (Menko Perekonomian), Anggota
  3. Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan), Anggota
  4. Hadiyanto (Sekretaris Jenderal), Anggota
  5. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Anggota ‎
  6. Suahasil Nazara (Kepala Badan Kebijakan Fiskal), Anggota

II. TIM ADVISOR

  1. Muhammad Chatib Basri
  2. Sofjan Wanandi
  3. Daeng M. Nazier
  4. Thomas ‎Sugijata
  5. Hikmahanto Juwana
  6. Yustinus Prastowo
  7. Darussalam

III. TIM OBSERVER

  1. Bambang Riyanto Lies Sugiyanto‎ (Direktur Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) FEB UGM)
  2. Edward Otto Kanter (Ketua Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas)
  3. Zaldy Ilham Masita (Ketua Asosiasi Logistik Indonesia)
  4. Ade R Sudrajat (Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat)
  5. Hanum Yahya (Executive Director of EuroCham Indonesia)
  6. Lin Neumann ( Managing Director of AmCham Indonesia)
  7. Hasan Aoni Aziz (Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia)
  8. Wahyu Daniel (Praktisi Media)

IV. TIM PELAKSANA

  1. Heru Pambudi (Dirjen Bea Cukai), Ketua Tim
  2. Susiwijoyo (Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi), Wakil Ketua I
  3. Staf Ahli Menkeu Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Wakil Ketua II
  4. Sugeng Apriyanto (Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC), Sekretaris
  5. Yulianto (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal DJBC), Anggota
  6. Deni Surjantoro (Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC), Anggota
  7. Lupi Hartono (Kepala Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC), Anggota
  8. Kelompok Pokja

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN