EFISIENSI KINERJA

Ini Strategi Bea Cukai Pangkas Dwelling Time

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 06:02 WIB
Ini Strategi Bea Cukai Pangkas Dwelling Time

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan sistem Indonesia Singe Risk Management (ISRM) yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga lain guna memudahkan identifikasi pelaku usaha.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Suswijono menjelaskan program tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta proses dwelling time di pelabuhan dipercepat.

“Dengan ISRM, para pelaku usaha nantinya akan memiliki single identity (satu identitas) untuk menjalani proses bisnis,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dia menilai hingga saat ini jangka waktu dwelling time terus mengalami penurunan. Data terakhir menyebutkan rata-rata dwelling time saat ini mencapai 3,3 hari dari target 2,5 hari.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang memengaruhi jalannya dweling time di antaranya pre-customs clearance, customs clearance, dan post-customs clearance.

“Customs clearance sendiri, hanya berkontribusi paling banyak 0,5 hari pada dweling time,” terangnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas Edward Otto Kanter seperti dikutip laman DJBC berharap berbagai terobosan yang sudah diakukan DJBC akan memperlancar ekspor-impor ke depannya.

“Saya berterima kasih kepada Bea Cukai yang sudah mengotomasikan proses clearance dengan sistem INSW dan CEISA serta berperan aktif dalam piloting proyek pengembangan sistem seperti MPNG2, PIB dan PEB versi baru,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra