TRANSFER PRICING

Ini Standar Baru Penyusunan TP Doc atas Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 08:45 WIB
Ini Standar Baru Penyusunan TP Doc atas Transaksi Keuangan

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan pidato kunci dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions yang telah dirilis OECD akan menjadi standar baru yang dapat dijadikan pedoman perusahaan dalam menyusun dokumentasi transfer pricing atas transaksi keuangan.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan pidato kunci dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

“Telah terdapat standar baru yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing atas transaksi keuangan dan juga dapat digunakan bagi perusahaan untuk mengkaji kembali kebijakan transfer pricing terkait transaksi keuangan yang selama ini telah diterapkan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Panduan tersebut, sambung Darussalam, memberikan konfirmasi penerapan arm’s length principle (ALP) yang selama ini dilakukan dan menjawab berbagai isu dalam transfer pricing atas transaksi keuangan yang dijalankan perusahaan multinasional.

Salah satu isu itu terkait pedoman penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode ini sering digunakan dalam analisis penentuan tingkat bunga wajar dan penggunaan data yang dikeluarkan oleh bank sebagai acuan tingkat bunga wajar.

Pedoman yang dirilis OECD pada Februari 2020 ini tidak hanya fokus pada transaksi pinjaman intra-grup, tetapi juga memberikan pembahasan terkait cash pooling, guarantee fee, hedging, dan captive insurance.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sejalan dengan gagasan aksi BEPS, papar Darussalam, pedoman ini juga menyinggung pentingnya ‘accurately delineating the actual transaction’, yaitu pendekatan yang digunakan dengan mengidentifikasi substansi ekonomi dari transaksi yang dilakukan.

Adanya Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions pada akhirnya akan melengkapi Transfer Pricing Guidelines yang dirilis OECD pada 2017. Pasalnya, Transfer Pricing Guidelines pada saat itu baru mencakup penerapan ALP pada transaksi berwujud, penggunaan harta tidak berwujud, dan transaksi jasa.

Sekadar informasi, acara Breakfast Meeting ini diadakan secara gratis oleh DDTC. Ada sekitar 90 peserta yang hadir, baik perwakilan sejumlah perusahaan nasional dan multinasional, perwakilan dari instansi pemerintahan, akademisi, maupun konsultan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan, DDTC memiliki sejumlah misi. Beberapa misi diantaranya menjadi latar belakang penyelenggaraan acara ini.

Pertama, berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang. Kedua, menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Dalam acara ini, DDTC menghadirkan para ahli transfer pricing sebagai narasumber, yaitu Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Assistant Manager Transfer Pricing Services Muhammad Putrawal Utama. Seperti diketahui, DDTC menempati tier-1 peringkat konsultan pajak transfer pricing 2020 yang dirilis International Tax Review (ITR). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Maret 2020 | 23:56 WIB

keren DDTC

20 Maret 2020 | 23:55 WIB

keren DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan