TRANSFER PRICING

Ini Standar Baru Penyusunan TP Doc atas Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 08:45 WIB
Ini Standar Baru Penyusunan TP Doc atas Transaksi Keuangan

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan pidato kunci dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions yang telah dirilis OECD akan menjadi standar baru yang dapat dijadikan pedoman perusahaan dalam menyusun dokumentasi transfer pricing atas transaksi keuangan.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan pidato kunci dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

“Telah terdapat standar baru yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing atas transaksi keuangan dan juga dapat digunakan bagi perusahaan untuk mengkaji kembali kebijakan transfer pricing terkait transaksi keuangan yang selama ini telah diterapkan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Panduan tersebut, sambung Darussalam, memberikan konfirmasi penerapan arm’s length principle (ALP) yang selama ini dilakukan dan menjawab berbagai isu dalam transfer pricing atas transaksi keuangan yang dijalankan perusahaan multinasional.

Salah satu isu itu terkait pedoman penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode ini sering digunakan dalam analisis penentuan tingkat bunga wajar dan penggunaan data yang dikeluarkan oleh bank sebagai acuan tingkat bunga wajar.

Pedoman yang dirilis OECD pada Februari 2020 ini tidak hanya fokus pada transaksi pinjaman intra-grup, tetapi juga memberikan pembahasan terkait cash pooling, guarantee fee, hedging, dan captive insurance.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Sejalan dengan gagasan aksi BEPS, papar Darussalam, pedoman ini juga menyinggung pentingnya ‘accurately delineating the actual transaction’, yaitu pendekatan yang digunakan dengan mengidentifikasi substansi ekonomi dari transaksi yang dilakukan.

Adanya Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions pada akhirnya akan melengkapi Transfer Pricing Guidelines yang dirilis OECD pada 2017. Pasalnya, Transfer Pricing Guidelines pada saat itu baru mencakup penerapan ALP pada transaksi berwujud, penggunaan harta tidak berwujud, dan transaksi jasa.

Sekadar informasi, acara Breakfast Meeting ini diadakan secara gratis oleh DDTC. Ada sekitar 90 peserta yang hadir, baik perwakilan sejumlah perusahaan nasional dan multinasional, perwakilan dari instansi pemerintahan, akademisi, maupun konsultan.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan, DDTC memiliki sejumlah misi. Beberapa misi diantaranya menjadi latar belakang penyelenggaraan acara ini.

Pertama, berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang. Kedua, menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Dalam acara ini, DDTC menghadirkan para ahli transfer pricing sebagai narasumber, yaitu Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Assistant Manager Transfer Pricing Services Muhammad Putrawal Utama. Seperti diketahui, DDTC menempati tier-1 peringkat konsultan pajak transfer pricing 2020 yang dirilis International Tax Review (ITR). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Maret 2020 | 23:56 WIB

keren DDTC

20 Maret 2020 | 23:55 WIB

keren DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi