PP NOMOR 36 TAHUN 2017

Ini Senjata Baru Pemerintah Kejar Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 15:48 WIB
Ini Senjata Baru Pemerintah Kejar Setoran Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 untuk menggenjot penerimaan sekaligus kepatuhan pajak. PP 36/2017 yang ditetapkan pada 6 September 2017 itu mengatur soal pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PP 36/2017 akan menyasar ke seluruh wajib pajak, baik partisipan program pengampunan pajak maupun bukan. Terbitnya PP 36/2017 pun atas amanat dalam Pasal 13 dan 18 UU Pengampunan Pajak.

"PP 36/2017 memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan benar, bahkan juga pemerataan beban pajak yang belum melaksanakan kewajiban dengan benar tapi justru tidak ikut program tax amnesty," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat atau wajib pajak yang berpendapatan lebih rendah dari batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta wajib pajak yang memiliki penghasilan dari warisan maupun hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris atau pemberi hibah.

"Wajib pajak tidak perlu khawatir, kami terapkan PP ini secara profesional. Tapi jika masih ada harta yang diperoleh dari penghasilan, lalu belum dibayarkan pajaknya, serta belum dilaporkan dalam SPT, tidak mengikuti program tax amnesty, dan selama belum dilakukan pemeriksaan, seluruh hal itu bisa dibenahi dengan pembetulan SPT," tuturnya.

Adapun, skema tarif PPh dalam PP 36/2017 kepada wajib pajak badan maupun orang pribadi yaitu penghasilan bruto dari usaha maupun pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar; penghasilan bruto selain dari usaha maupun pekerjaan bebas hingga Rp633 juta; penghasilan bruto baik dari usaha maupun selain dari usaha yang secara akumulasi keduanya paling banyak Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Maka diberikan tarif sekitar 12,5% untuk umkm, lebih rendah dibanding tarif yang dikenakan kepada wajib pajak badan sebesar 25% ataupun wajib pajak orang pribadi sebesar 30%," ucapnya.

Selain itu, harta bersih yang ditemukan pada partisipan program pengampunan pajak tapi tidak diungkapkan, maka akan dianggap sebagai penghasilan. Harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH akan dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 jika wajib pajak peserta program pengampunan pajak batal merealisasikan komitmen repatriasi.

Hestu menegaskan harta bersih yang ditemukan pada wajib pajak non peserta program pengampunan pajak tapi tidak diungkapkan dalam SPT PPh, maka akan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT