INSENTIF FISKAL

Ini Sebab Pengusaha Minta Insentif PPN Rumah Berlaku Hingga Akhir 2022

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 08:30 WIB
Ini Sebab Pengusaha Minta Insentif PPN Rumah Berlaku Hingga Akhir 2022

Suasana komplek perumahan di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (31/12/2021). Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk perumahan pada Januari hingga Juni 2022 dengan pengurangan insentifnya sebesar 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan Juni 2022.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai insentif pajak masih diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor properti. Dia juga tidak mempermasalahkan rencana pemberian insentif PPN DTP yang diturunkan menjadi hanya 50%.

"Saya rasa tidak masalah, itu sudah merupakan fasilitas pemerintah. Yang penting sekarang adalah efektivitasnya dari fasilitas ini bisa kita manfaatkan maksimal," katanya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Paulus menuturkan pelaku usaha saat ini tengah berupaya memulihkan sektor real estat agar dapat segera pulih. Meski demikian, terdapat sejumlah ganjalan yang berpotensi menyebabkan pemulihan sektor properti berjalan optimal.

Misal, mengenai ketentuan perizinan lahan yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan itu telah diatur dalam UU Cipta Kerja, tetapi hingga saat ini belum ada pemda yang merilis perda mengenai kebijakan itu.

Menurutnya, banyak proyek pembangunan perumahan yang terganjal ketentuan PBG. Dia meminta pemerintah mencari jalan tengah sehingga proses pembangunan rumah tidak terganggu mengingat penerbitan perda memerlukan waktu setidaknya 3 bulan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Di sisi lain, Paulus juga mengharapkan pemerintah memperpanjang PPN rumah DTP hingga Desember 2022. Menurutnya, proses pembangunan rumah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan sehingga periode insentifnya juga perlu dibuat lebih panjang.

"Kami harap realisasi unitnya bisa mundur, karena pembangunan unit minimal 8 bulan," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menyatakan usulan mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP telah disetujui. Insentif PPN rumah DTP tersebut rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%.

Sementara itu, untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha