INSENTIF FISKAL

Ini Sebab Pengusaha Minta Insentif PPN Rumah Berlaku Hingga Akhir 2022

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 08:30 WIB
Ini Sebab Pengusaha Minta Insentif PPN Rumah Berlaku Hingga Akhir 2022

Suasana komplek perumahan di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (31/12/2021). Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk perumahan pada Januari hingga Juni 2022 dengan pengurangan insentifnya sebesar 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan Juni 2022.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai insentif pajak masih diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor properti. Dia juga tidak mempermasalahkan rencana pemberian insentif PPN DTP yang diturunkan menjadi hanya 50%.

"Saya rasa tidak masalah, itu sudah merupakan fasilitas pemerintah. Yang penting sekarang adalah efektivitasnya dari fasilitas ini bisa kita manfaatkan maksimal," katanya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Paulus menuturkan pelaku usaha saat ini tengah berupaya memulihkan sektor real estat agar dapat segera pulih. Meski demikian, terdapat sejumlah ganjalan yang berpotensi menyebabkan pemulihan sektor properti berjalan optimal.

Misal, mengenai ketentuan perizinan lahan yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan itu telah diatur dalam UU Cipta Kerja, tetapi hingga saat ini belum ada pemda yang merilis perda mengenai kebijakan itu.

Menurutnya, banyak proyek pembangunan perumahan yang terganjal ketentuan PBG. Dia meminta pemerintah mencari jalan tengah sehingga proses pembangunan rumah tidak terganggu mengingat penerbitan perda memerlukan waktu setidaknya 3 bulan.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Di sisi lain, Paulus juga mengharapkan pemerintah memperpanjang PPN rumah DTP hingga Desember 2022. Menurutnya, proses pembangunan rumah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan sehingga periode insentifnya juga perlu dibuat lebih panjang.

"Kami harap realisasi unitnya bisa mundur, karena pembangunan unit minimal 8 bulan," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menyatakan usulan mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP telah disetujui. Insentif PPN rumah DTP tersebut rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%.

Sementara itu, untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%