KESEPAKATAN INTERNASIONAL

Ini Sebab Indonesia Komitmen Ajak Banyak Negara Gabung Asia Initiative

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 19:30 WIB
Ini Sebab Indonesia Komitmen Ajak Banyak Negara Gabung Asia Initiative

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia selaku chair dari Asia Initiative berkomitmen untuk mengajak negara-negara Asia untuk bergabung dalam Asia Initiative.

Saat ini, anggota Asia Initiative terdiri atas Brunei, Kamboja, China, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Makau, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Pakistan, Filipina, Arab Saudi, Singapura, dan Thailand.

"Ini yang Global Forum Asia dulu. Kalau nanti mau bergabung harus menjadi anggota Global Forum dulu," kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan terbentuknya Asia Initiative, lanjut Mekar, negara anggota akan meningkatkan kerja sama dalam transparansi perpajakan demi melawan praktik penghindaran dan pengelakan pajak serta pencucian uang.

"Banyak yang bisa dilakukan, mulai dari sharing knowledge dan pengalaman, capacity building bersama, improving legal framework, dan mengajak banyak negara untuk bergabung," tuturnya.

Terdapat 18 negara anggota Asia Initiative menyepakati pembentukan struktur kepemimpinan Asia Initiative pada 16 Februari 2022. Dalam pertemuan pertama Asia Initiative, partisipan memandang struktur kepemimpinan diperlukan untuk memfasilitasi pencapaian target-target yang hendak dicapai pada ministerial declaration.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kerja dari Asia Initiative akan dipimpin oleh co-chair yang merupakan pejabat senior dari otoritas pajak atau kementerian keuangan negara Asia anggota Asia Initiative. Seorang co-chair nantinya akan menjabat selama 2 tahun.

Khusus pada 2022, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai ketua atau Chair of Asia Initiative pada 2022. Suryo juga terpilih menjadi salah satu Co-Chair of Asia Initiative pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?