PP 73/2019

Ini Rincian Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 10:12 WIB
Ini Rincian Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019. Pemerintah, melalui aturan tersebut, memberikan rincian tentang tarif PPnBM atas kendaraan beremisi karbon rendah yang belum diatur dalam beleid terdahulu.

“Untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu mengatur kembali pengenaan PPnBM terhadap kendaraan bermotor,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah menggolongkan tarif PPnBM atas kendaraan beremisi rendah menjadi 4 kelompok. Pertama, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang memiliki tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 20% dari harga jual.

Kedua, kendaraan full hybrid dan/atau mild hybrid. Untuk kendaraan jenis ini yang memiliki silinder sampai dengan 3000 cc, tarif yang dipatok adalah sebesar 15% dengan DPP yang beragam mulai dari 13 1/3% hingga 80% dari harga jual.

Adapun persentase DPP tersebut tergantung pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi yang dihasilkan. Kemudian, untuk kendaraan full hybrid atau mild hybrid dengan silinder lebih dari 3000 cc hingga 4000 cc memiliki tiga layer tarif, yaitu sebesar 20%, 25%, dan 30% dari harga jual.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Ketiga, kendaraan flexy engine (biofuel 100) memiliki tarif 15% dengan DPP 53 1/3% dari harga jual. Keempat, kendaraan plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles memiliki tarif 15% dengan DPP 0%.

Adapun tarif yang ditetapkan pada setiap kelompok didasarkan pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Semakin rendah tingkat konsumsi bahan bakar serta emisi CO2 yang dihasilkan maka tarif efektif PPnBM yang harus dibayar juga semakin kecil.

Beleid yang diteken pada 16 Oktober 2019 ini akan mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan. Pada saat beleid ini mulai berlaku, beleid terdahulu yaitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?