PP 73/2019

Ini Rincian Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 10:12 WIB
Ini Rincian Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019. Pemerintah, melalui aturan tersebut, memberikan rincian tentang tarif PPnBM atas kendaraan beremisi karbon rendah yang belum diatur dalam beleid terdahulu.

“Untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu mengatur kembali pengenaan PPnBM terhadap kendaraan bermotor,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah menggolongkan tarif PPnBM atas kendaraan beremisi rendah menjadi 4 kelompok. Pertama, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang memiliki tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 20% dari harga jual.

Kedua, kendaraan full hybrid dan/atau mild hybrid. Untuk kendaraan jenis ini yang memiliki silinder sampai dengan 3000 cc, tarif yang dipatok adalah sebesar 15% dengan DPP yang beragam mulai dari 13 1/3% hingga 80% dari harga jual.

Adapun persentase DPP tersebut tergantung pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi yang dihasilkan. Kemudian, untuk kendaraan full hybrid atau mild hybrid dengan silinder lebih dari 3000 cc hingga 4000 cc memiliki tiga layer tarif, yaitu sebesar 20%, 25%, dan 30% dari harga jual.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Ketiga, kendaraan flexy engine (biofuel 100) memiliki tarif 15% dengan DPP 53 1/3% dari harga jual. Keempat, kendaraan plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles memiliki tarif 15% dengan DPP 0%.

Adapun tarif yang ditetapkan pada setiap kelompok didasarkan pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Semakin rendah tingkat konsumsi bahan bakar serta emisi CO2 yang dihasilkan maka tarif efektif PPnBM yang harus dibayar juga semakin kecil.

Beleid yang diteken pada 16 Oktober 2019 ini akan mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan. Pada saat beleid ini mulai berlaku, beleid terdahulu yaitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses