PP 73/2019

Ini Rincian Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 10:12 WIB
Ini Rincian Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019. Pemerintah, melalui aturan tersebut, memberikan rincian tentang tarif PPnBM atas kendaraan beremisi karbon rendah yang belum diatur dalam beleid terdahulu.

“Untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu mengatur kembali pengenaan PPnBM terhadap kendaraan bermotor,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pemerintah menggolongkan tarif PPnBM atas kendaraan beremisi rendah menjadi 4 kelompok. Pertama, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang memiliki tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 20% dari harga jual.

Kedua, kendaraan full hybrid dan/atau mild hybrid. Untuk kendaraan jenis ini yang memiliki silinder sampai dengan 3000 cc, tarif yang dipatok adalah sebesar 15% dengan DPP yang beragam mulai dari 13 1/3% hingga 80% dari harga jual.

Adapun persentase DPP tersebut tergantung pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi yang dihasilkan. Kemudian, untuk kendaraan full hybrid atau mild hybrid dengan silinder lebih dari 3000 cc hingga 4000 cc memiliki tiga layer tarif, yaitu sebesar 20%, 25%, dan 30% dari harga jual.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Ketiga, kendaraan flexy engine (biofuel 100) memiliki tarif 15% dengan DPP 53 1/3% dari harga jual. Keempat, kendaraan plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles memiliki tarif 15% dengan DPP 0%.

Adapun tarif yang ditetapkan pada setiap kelompok didasarkan pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Semakin rendah tingkat konsumsi bahan bakar serta emisi CO2 yang dihasilkan maka tarif efektif PPnBM yang harus dibayar juga semakin kecil.

Beleid yang diteken pada 16 Oktober 2019 ini akan mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan. Pada saat beleid ini mulai berlaku, beleid terdahulu yaitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN