PP 73/2019

Ini Rincian Tarif Baru PPnBM Kendaraan Kabin Ganda

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Oktober 2019 | 16:11 WIB
Ini Rincian Tarif Baru PPnBM Kendaraan Kabin Ganda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memecah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan kabin ganda menjadi 6 layer tarif dari sebelumnya hanya 1 layer.

Adapun 6 layer tarif tersebut digolongkan ke dalam 2 kelompok, yaitu, kendaraan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dan kendaraan kabin ganda untuk kapasitasi isi silinder lebih dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc.

“Yang dimaksud dengan kabin ganda atau double cabin adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi,” demikian kutipan penjelasan dalam PP No.73/2019.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Terdapat 3 tarif pada kendaraan kabin ganda dengan kapasitas 3000 cc. Pertama, tarif sebesar 10% diterapkan pada kendaraan yang memiliki motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/kilometer.

Tarif ini juga berlaku untuk kendaraan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) yang konsumsi BBM-nya lebih dari 17,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/ kilometer.

Kedua, tarif sebesar 12% berlaku untuk kabin ganda dengan motor bakar cetus api yang tingkat konsumsi BBM-nya mulai dari 11,6 hingga 15,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 hingga 200 gram/kilometer.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Selain itu, tarif kedua juga berlaku untuk kendaraan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM mulai dari 13,1 hingga 17,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 hingga 200 gram/kilometer.

Ketiga, tarif sebesar 12% diterapkan pada kendaraan kabin ganda dengan motor bakar cetus api yang konsumsi BBM-nya kurang dari 11,6 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram/kilometer.

Tarif itu juga berlaku untuk kabin ganda yang menggunakan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM kurang dari 13,1 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram/kilometer.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Adapun 3 layer tarif lainnya berada pada kelompok kendaraan kabin ganda dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc. Layer tarif pada kendaraan kabin ganda jenis ini terdiri atas tarif 20%, 25%, dan 30%.

Rincian tarif ini tercantum dalam PP No. 73/2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Beleid ini akan berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024