PP 73/2019

Ini Rincian Tarif Baru PPnBM Kendaraan Kabin Ganda

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Oktober 2019 | 16:11 WIB
Ini Rincian Tarif Baru PPnBM Kendaraan Kabin Ganda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memecah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan kabin ganda menjadi 6 layer tarif dari sebelumnya hanya 1 layer.

Adapun 6 layer tarif tersebut digolongkan ke dalam 2 kelompok, yaitu, kendaraan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dan kendaraan kabin ganda untuk kapasitasi isi silinder lebih dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc.

“Yang dimaksud dengan kabin ganda atau double cabin adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi,” demikian kutipan penjelasan dalam PP No.73/2019.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat 3 tarif pada kendaraan kabin ganda dengan kapasitas 3000 cc. Pertama, tarif sebesar 10% diterapkan pada kendaraan yang memiliki motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/kilometer.

Tarif ini juga berlaku untuk kendaraan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) yang konsumsi BBM-nya lebih dari 17,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/ kilometer.

Kedua, tarif sebesar 12% berlaku untuk kabin ganda dengan motor bakar cetus api yang tingkat konsumsi BBM-nya mulai dari 11,6 hingga 15,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 hingga 200 gram/kilometer.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Selain itu, tarif kedua juga berlaku untuk kendaraan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM mulai dari 13,1 hingga 17,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 hingga 200 gram/kilometer.

Ketiga, tarif sebesar 12% diterapkan pada kendaraan kabin ganda dengan motor bakar cetus api yang konsumsi BBM-nya kurang dari 11,6 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram/kilometer.

Tarif itu juga berlaku untuk kabin ganda yang menggunakan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM kurang dari 13,1 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram/kilometer.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun 3 layer tarif lainnya berada pada kelompok kendaraan kabin ganda dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc. Layer tarif pada kendaraan kabin ganda jenis ini terdiri atas tarif 20%, 25%, dan 30%.

Rincian tarif ini tercantum dalam PP No. 73/2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Beleid ini akan berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses