Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memecah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan kabin ganda menjadi 6 layer tarif dari sebelumnya hanya 1 layer.
Adapun 6 layer tarif tersebut digolongkan ke dalam 2 kelompok, yaitu, kendaraan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dan kendaraan kabin ganda untuk kapasitasi isi silinder lebih dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc.
“Yang dimaksud dengan kabin ganda atau double cabin adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi,” demikian kutipan penjelasan dalam PP No.73/2019.
Terdapat 3 tarif pada kendaraan kabin ganda dengan kapasitas 3000 cc. Pertama, tarif sebesar 10% diterapkan pada kendaraan yang memiliki motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/kilometer.
Tarif ini juga berlaku untuk kendaraan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) yang konsumsi BBM-nya lebih dari 17,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/ kilometer.
Kedua, tarif sebesar 12% berlaku untuk kabin ganda dengan motor bakar cetus api yang tingkat konsumsi BBM-nya mulai dari 11,6 hingga 15,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 hingga 200 gram/kilometer.
Selain itu, tarif kedua juga berlaku untuk kendaraan dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM mulai dari 13,1 hingga 17,5 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 hingga 200 gram/kilometer.
Ketiga, tarif sebesar 12% diterapkan pada kendaraan kabin ganda dengan motor bakar cetus api yang konsumsi BBM-nya kurang dari 11,6 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram/kilometer.
Tarif itu juga berlaku untuk kabin ganda yang menggunakan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM kurang dari 13,1 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram/kilometer.
Adapun 3 layer tarif lainnya berada pada kelompok kendaraan kabin ganda dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc. Layer tarif pada kendaraan kabin ganda jenis ini terdiri atas tarif 20%, 25%, dan 30%.
Rincian tarif ini tercantum dalam PP No. 73/2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Beleid ini akan berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.