INSENTIF PAJAK

Ini Rincian Rencana Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 12:15 WIB
Ini Rincian Rencana Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Ilustrasi. (foto: BMBF)

JAKARTA, DDTCNews – Tambahan pengurang penghasilan bruto dalam skema insentif super deduction tax untuk kegiatan vokasi direncanakan hanya mencapai 100%. Ini berbeda dengan rencana untuk research and development (R&D) yang bisa mencapai 200%.

Hal ini terungkap dalam bahan paparan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam Seminar Nasional Perpajakan pada Kamis (14/3/2019). Dalam bahan paparan itu, tambahan pengurang penghasilan bruto (investment allowance) hanya sebesar 100%.

Subjek penerima fasilitas ini adalah wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis pada kompetensi tertentu. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pembinaan dan pengembangan SMK, politeknik, dan/atau balai latihan kerja, melalui penyediaan fasilitas praktik kerja untuk siswa dan pemagangan untuk tenaga pengajar.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sama seperti super deduction tax untuk R&D, fasilitas yang diberikan untuk kegiatan vokasi akan diberikan untuk jenis biayabelanja operasional (operating expenditure/ opex) dan belanja modal (capital expenditure/ capex).

“Untuk opex, dibiayakan saat biaya dikeluarkan. Untuk capex, dibiayakan melalui mekanisme depresiasi,” demikian informasi yang ada dalam bahan paparan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/3/2019).

Adapun jenis biaya dasar besaran fasilitas antara lain mencakup pertama, biaya penyediaan fasilitas teaching factory sebagai tempat praktik kerja dan pemagangan. Kedua, biaya infrastruktur sebagai tenaga pembimbing. Ketiga, barang dan bahan keperluan praktik kerja dan pemagangan. Keempat, honorarium atau sejenisnya yang dibayarkan kepada peserta didik kerja dan pemagangan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam tahapan assessment, rencananya akan dilakukan melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Perindustrian/ Kementerian Tenaga Kerja/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

“WP menyampaikan laporan rutin bersamaan penyampaian SPT Tahunan,” demikian informasi terkait salah satu aspek yang menjadi bagian dalam assessment. Sampai sekarang, janji pemberian insentif pajak untuk kegiatan vokasi juga belum direalisasikan oleh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN