INSENTIF PAJAK

Ini Rincian Rencana Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 12:15 WIB
Ini Rincian Rencana Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Ilustrasi. (foto: BMBF)

JAKARTA, DDTCNews – Tambahan pengurang penghasilan bruto dalam skema insentif super deduction tax untuk kegiatan vokasi direncanakan hanya mencapai 100%. Ini berbeda dengan rencana untuk research and development (R&D) yang bisa mencapai 200%.

Hal ini terungkap dalam bahan paparan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam Seminar Nasional Perpajakan pada Kamis (14/3/2019). Dalam bahan paparan itu, tambahan pengurang penghasilan bruto (investment allowance) hanya sebesar 100%.

Subjek penerima fasilitas ini adalah wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis pada kompetensi tertentu. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pembinaan dan pengembangan SMK, politeknik, dan/atau balai latihan kerja, melalui penyediaan fasilitas praktik kerja untuk siswa dan pemagangan untuk tenaga pengajar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sama seperti super deduction tax untuk R&D, fasilitas yang diberikan untuk kegiatan vokasi akan diberikan untuk jenis biayabelanja operasional (operating expenditure/ opex) dan belanja modal (capital expenditure/ capex).

“Untuk opex, dibiayakan saat biaya dikeluarkan. Untuk capex, dibiayakan melalui mekanisme depresiasi,” demikian informasi yang ada dalam bahan paparan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/3/2019).

Adapun jenis biaya dasar besaran fasilitas antara lain mencakup pertama, biaya penyediaan fasilitas teaching factory sebagai tempat praktik kerja dan pemagangan. Kedua, biaya infrastruktur sebagai tenaga pembimbing. Ketiga, barang dan bahan keperluan praktik kerja dan pemagangan. Keempat, honorarium atau sejenisnya yang dibayarkan kepada peserta didik kerja dan pemagangan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam tahapan assessment, rencananya akan dilakukan melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Perindustrian/ Kementerian Tenaga Kerja/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

“WP menyampaikan laporan rutin bersamaan penyampaian SPT Tahunan,” demikian informasi terkait salah satu aspek yang menjadi bagian dalam assessment. Sampai sekarang, janji pemberian insentif pajak untuk kegiatan vokasi juga belum direalisasikan oleh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?