EASE OF DOING BUSINESS 2019

Ini Respons Sri Mulyani Soal Stagnannya 2 Indikator di Bawah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 10:30 WIB
Ini Respons Sri Mulyani Soal Stagnannya 2 Indikator di Bawah Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dua Indikator yang berhubungan dengan kewenangan Kementerian Keuangan dalam Ease of Doing Business (EoDB) 2019 stagnan. Peringkat kedua indikator ini masih jauh di bawah peringkat keseluruhan kemudahan berbisnis di Indonesia.

Kedua indikator tersebut adalah paying taxes dan trading across borders. Dalam EoDB 2019 yang dirilis Bank Dunia, skor indikator paying taxes turun tipis dari sebelumnya 68,04 menjadi 68,03. Sementara, skor indikatortrading across borders stagnan di posisi 67,27.

Kendati mengalami penurunan skor, paying taxes menduduki peringkat 112, naik dari posisi sebelumnya 114. Sementara, peringkat trading across borders turun dari 122 menjadi 116. Peringkat ini masih di bawah peringkat keseluruhan EoDB Indonesia 2019 yakni 73.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kementeriannya telah melakukan berbagai perbaikan dalam setahun terakhir. Data terbaru Bank Dunia itu akan menjadi bahan evaluasi kebijakan dan implementasinya di masa mendatang.

“Jadi mungkin ini yang akan kita evaluasi. Kalau terkait apa yang bisa kita perbaiki dalam reformasi perpajakan kita coba perbaiki bisnis prosesnya,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/11/2018).

Selain evaluasi kebijakan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku akan konsisten menerapkan kebijakan. Menurutnya, aspek konsistensi berpengaruh pada penilaian indikator paying taxes dan trading across borders.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dia mengatakan konsistensi yang pertama mencakup pelayanan kepada wajib pajak (WP). Dalam konteks ini, pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan pajak dengan bantuan teknologi informasi, mulai dari pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dengan metode e-filing.

“Beberapa kantor pajak, yang walaupun sudah pakai otomatisasi, mereka masih meminta dokumen aslinya. Jadi, harus ada keseragaman proses bisnis dari kantor pajak terkait pelayanan,” terangnya.

Konsistensi kedua berkaitan dengan penerapan aturan kepabeanan. Kebijakan yang sudah dikeluarkan adalah nihil biaya untuk kegiatan dagang lintas batas. Namun, dalam survei, Bank Dunia menyebutkan adanya biaya yang harus dikeluarkan senilai US$10.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dalam konteks ini, Sri Mulyani menyebutkan urusan bukan hanya terkait dengan konsistensi di lapangan, melainkan juga koordinasi dengan lembaga lain. Bagaimanapun, kegiatan lintas batas melibatkan banyak lembaga.

“Jadi ketika aturan peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen sudah sangat simple, tapi dari implementasi belum, berarti perlu di-reform di birokrasinya. Ini yang terus kita pantau dan perbaiki,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses