Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Dua Indikator yang berhubungan dengan kewenangan Kementerian Keuangan dalam Ease of Doing Business (EoDB) 2019 stagnan. Peringkat kedua indikator ini masih jauh di bawah peringkat keseluruhan kemudahan berbisnis di Indonesia.
Kedua indikator tersebut adalah paying taxes dan trading across borders. Dalam EoDB 2019 yang dirilis Bank Dunia, skor indikator paying taxes turun tipis dari sebelumnya 68,04 menjadi 68,03. Sementara, skor indikatortrading across borders stagnan di posisi 67,27.
Kendati mengalami penurunan skor, paying taxes menduduki peringkat 112, naik dari posisi sebelumnya 114. Sementara, peringkat trading across borders turun dari 122 menjadi 116. Peringkat ini masih di bawah peringkat keseluruhan EoDB Indonesia 2019 yakni 73.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kementeriannya telah melakukan berbagai perbaikan dalam setahun terakhir. Data terbaru Bank Dunia itu akan menjadi bahan evaluasi kebijakan dan implementasinya di masa mendatang.
“Jadi mungkin ini yang akan kita evaluasi. Kalau terkait apa yang bisa kita perbaiki dalam reformasi perpajakan kita coba perbaiki bisnis prosesnya,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/11/2018).
Selain evaluasi kebijakan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku akan konsisten menerapkan kebijakan. Menurutnya, aspek konsistensi berpengaruh pada penilaian indikator paying taxes dan trading across borders.
Dia mengatakan konsistensi yang pertama mencakup pelayanan kepada wajib pajak (WP). Dalam konteks ini, pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan pajak dengan bantuan teknologi informasi, mulai dari pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dengan metode e-filing.
“Beberapa kantor pajak, yang walaupun sudah pakai otomatisasi, mereka masih meminta dokumen aslinya. Jadi, harus ada keseragaman proses bisnis dari kantor pajak terkait pelayanan,” terangnya.
Konsistensi kedua berkaitan dengan penerapan aturan kepabeanan. Kebijakan yang sudah dikeluarkan adalah nihil biaya untuk kegiatan dagang lintas batas. Namun, dalam survei, Bank Dunia menyebutkan adanya biaya yang harus dikeluarkan senilai US$10.
Dalam konteks ini, Sri Mulyani menyebutkan urusan bukan hanya terkait dengan konsistensi di lapangan, melainkan juga koordinasi dengan lembaga lain. Bagaimanapun, kegiatan lintas batas melibatkan banyak lembaga.
“Jadi ketika aturan peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen sudah sangat simple, tapi dari implementasi belum, berarti perlu di-reform di birokrasinya. Ini yang terus kita pantau dan perbaiki,” tandasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.