EASE OF DOING BUSINESS 2019

Ini Respons Sri Mulyani Soal Stagnannya 2 Indikator di Bawah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 10:30 WIB
Ini Respons Sri Mulyani Soal Stagnannya 2 Indikator di Bawah Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dua Indikator yang berhubungan dengan kewenangan Kementerian Keuangan dalam Ease of Doing Business (EoDB) 2019 stagnan. Peringkat kedua indikator ini masih jauh di bawah peringkat keseluruhan kemudahan berbisnis di Indonesia.

Kedua indikator tersebut adalah paying taxes dan trading across borders. Dalam EoDB 2019 yang dirilis Bank Dunia, skor indikator paying taxes turun tipis dari sebelumnya 68,04 menjadi 68,03. Sementara, skor indikatortrading across borders stagnan di posisi 67,27.

Kendati mengalami penurunan skor, paying taxes menduduki peringkat 112, naik dari posisi sebelumnya 114. Sementara, peringkat trading across borders turun dari 122 menjadi 116. Peringkat ini masih di bawah peringkat keseluruhan EoDB Indonesia 2019 yakni 73.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kementeriannya telah melakukan berbagai perbaikan dalam setahun terakhir. Data terbaru Bank Dunia itu akan menjadi bahan evaluasi kebijakan dan implementasinya di masa mendatang.

“Jadi mungkin ini yang akan kita evaluasi. Kalau terkait apa yang bisa kita perbaiki dalam reformasi perpajakan kita coba perbaiki bisnis prosesnya,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/11/2018).

Selain evaluasi kebijakan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku akan konsisten menerapkan kebijakan. Menurutnya, aspek konsistensi berpengaruh pada penilaian indikator paying taxes dan trading across borders.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dia mengatakan konsistensi yang pertama mencakup pelayanan kepada wajib pajak (WP). Dalam konteks ini, pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan pajak dengan bantuan teknologi informasi, mulai dari pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dengan metode e-filing.

“Beberapa kantor pajak, yang walaupun sudah pakai otomatisasi, mereka masih meminta dokumen aslinya. Jadi, harus ada keseragaman proses bisnis dari kantor pajak terkait pelayanan,” terangnya.

Konsistensi kedua berkaitan dengan penerapan aturan kepabeanan. Kebijakan yang sudah dikeluarkan adalah nihil biaya untuk kegiatan dagang lintas batas. Namun, dalam survei, Bank Dunia menyebutkan adanya biaya yang harus dikeluarkan senilai US$10.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Dalam konteks ini, Sri Mulyani menyebutkan urusan bukan hanya terkait dengan konsistensi di lapangan, melainkan juga koordinasi dengan lembaga lain. Bagaimanapun, kegiatan lintas batas melibatkan banyak lembaga.

“Jadi ketika aturan peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen sudah sangat simple, tapi dari implementasi belum, berarti perlu di-reform di birokrasinya. Ini yang terus kita pantau dan perbaiki,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan