EKONOMI RI

Ini Respons BI Soal Peringkat S&P Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 11:41 WIB
Ini Respons BI Soal Peringkat S&P Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) menempatkan Indonesia pada Investment Grade dengan menaikkan peringkat Indonesia pada level BBB-/stable outlook. S&P sebelumnya mengafirmasi rating Indonesia pada level BB+/Outlook Positive pada 1 Juni 2016.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo menyatakan Indonesia telah memperoleh status investment grade dari lembaga rating utama. Ia mengapresiasikan pencapaian ini sebagai suatu hal yang luar biasa.

"Indonesia menyambut baik hasil asesmen S&P tersebut. Kini Indonesia telah memperoleh status Investment Grade dari ketiga lembaga rating utama," ujarnya di Kantor Pusat BI Jakarta, Jumat (19/5).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Hal ini semakin menegaskan pengakuan dunia internasional terhadap keberhasilan Indonesia dalam menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.

"Kami yakin optimisme terhadap perkembangan ekonomi Indonesia ini juga dirasakan oleh pelaku pasar dan stakeholder terkait lainnya. Untuk itu, Bank Indonesia akan terus menjaga stabilitas makroekonomi guna mendukung berlanjutnya upaya reformasi struktural pemerintah dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif," tuturnya.

Dalam keterangan resmi, S&P menyebutkan keputusan tersebut didasari oleh berkurangnya risiko fiskal seiring kebijakan anggaran Pemerintah yang lebih realistis sehingga membatasi kemungkinan pemburukan defisit ke depan secara signifikan. Langkah ini juga dapat mengurangi risiko peningkatan rasio utang Pemerintah terhadap PDB dan beban pembayaran bunga.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Di sisi lain, S&P juga memproyeksikan perbaikan penerimaan negara sebagai dampak lanjutan dari perolehan data program tax amnesty serta pengelolaan pengeluaran fiskal yang lebih terkendali. Selain itu, Indonesia dinilai telah menunjukkan perumusan kebijakan yang efektif untuk mendukung keuangan pemerintah yang berkesinambungan dan pertumbuhan ekonomi yang berimbang.

Lebih lanjut, S&P menyatakan Bank Indonesia sebagai bank sentral memegang peran kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi dampak dari gejolak ekonomi dan keuangan kepada stabilitas makroekonomi.

Dalam hal ini, inflasi dapat dijaga dan sejalan dengan negara mitra dagang utama, independensi BI dalam menjaga pencapaian target kebijakan moneter dapat dipertahankan, penggunaan instrumen berbasis pasar dalam implementasi kebijakan moneter semakin besar, serta penerapan fleksibilitas nilai tukar Rupiah semakin meningkat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi