EKONOMI RI

Ini Respons BI Soal Peringkat S&P Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 11:41 WIB
Ini Respons BI Soal Peringkat S&P Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) menempatkan Indonesia pada Investment Grade dengan menaikkan peringkat Indonesia pada level BBB-/stable outlook. S&P sebelumnya mengafirmasi rating Indonesia pada level BB+/Outlook Positive pada 1 Juni 2016.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo menyatakan Indonesia telah memperoleh status investment grade dari lembaga rating utama. Ia mengapresiasikan pencapaian ini sebagai suatu hal yang luar biasa.

"Indonesia menyambut baik hasil asesmen S&P tersebut. Kini Indonesia telah memperoleh status Investment Grade dari ketiga lembaga rating utama," ujarnya di Kantor Pusat BI Jakarta, Jumat (19/5).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Hal ini semakin menegaskan pengakuan dunia internasional terhadap keberhasilan Indonesia dalam menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.

"Kami yakin optimisme terhadap perkembangan ekonomi Indonesia ini juga dirasakan oleh pelaku pasar dan stakeholder terkait lainnya. Untuk itu, Bank Indonesia akan terus menjaga stabilitas makroekonomi guna mendukung berlanjutnya upaya reformasi struktural pemerintah dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif," tuturnya.

Dalam keterangan resmi, S&P menyebutkan keputusan tersebut didasari oleh berkurangnya risiko fiskal seiring kebijakan anggaran Pemerintah yang lebih realistis sehingga membatasi kemungkinan pemburukan defisit ke depan secara signifikan. Langkah ini juga dapat mengurangi risiko peningkatan rasio utang Pemerintah terhadap PDB dan beban pembayaran bunga.

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Di sisi lain, S&P juga memproyeksikan perbaikan penerimaan negara sebagai dampak lanjutan dari perolehan data program tax amnesty serta pengelolaan pengeluaran fiskal yang lebih terkendali. Selain itu, Indonesia dinilai telah menunjukkan perumusan kebijakan yang efektif untuk mendukung keuangan pemerintah yang berkesinambungan dan pertumbuhan ekonomi yang berimbang.

Lebih lanjut, S&P menyatakan Bank Indonesia sebagai bank sentral memegang peran kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi dampak dari gejolak ekonomi dan keuangan kepada stabilitas makroekonomi.

Dalam hal ini, inflasi dapat dijaga dan sejalan dengan negara mitra dagang utama, independensi BI dalam menjaga pencapaian target kebijakan moneter dapat dipertahankan, penggunaan instrumen berbasis pasar dalam implementasi kebijakan moneter semakin besar, serta penerapan fleksibilitas nilai tukar Rupiah semakin meningkat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini