UU CIPTA KERJA

Ini Rancangan Peraturan Pemerintah Penyesuaian Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 11:33 WIB
Ini Rancangan Peraturan Pemerintah Penyesuaian Pajak Daerah

Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menyusun aturan turunan ketentuan pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) yang tertuang dalam Pasal 114 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id, penyesuaian tarif PDRD disesuaikan dengan program prioritas nasional.

“Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda),” bunyi Pasal 2 ayat (1) RPP tersebut, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pasal 2 ayat (2) menegaskan program prioritas nasional adalah proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyesuaian tarif PDRD pada UU Cipta Kerja sangat terkait dengan pelaksanaan PSN, bukan secara umum.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) juga memerinci penyesuaian PDRD untuk pelaksanaan PSN dilakukan dengan mempertimbangkan cakupan program prioritas nasional, studi kelayakan, outcome dari PSN, dan pembatasan pemberian fasilitas penyesuian tarif guna menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah (PAD).

Penyesuaian tarif PDRD dapat diberikan melalui pengurangan ataupun pembebasan tarif melalui perda atau melalui peraturan presiden (perpres). Adapun perpres yang dimaksud paling sedikit memuat mengenai PSN yang mendapat penyesuaian tarif, jenis PDRD yang disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, serta masa mulai berlaku dan jangka waktu penyesuian tarif.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang ditetapkan dalam perpres ... berakhir, tarif ditetapkan dalam perda pajak dan retribusi dapat diberlakukan kembali," bunyi Pasal 2 ayat (7).

Pemerintah mengawasi ketentuan PDRD melalui evaluasi atas rancangan perda PDRD dan pengawasan perda PDRD serta ketentuan turunannnya.

Atas rancangan perda PDRD tingkat provinsi, evaluasi dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Khusus untuk rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, evaluasi dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sekaligus gubernur. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra