UU CIPTA KERJA

Ini Rancangan Peraturan Pemerintah Penyesuaian Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 11:33 WIB
Ini Rancangan Peraturan Pemerintah Penyesuaian Pajak Daerah

Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menyusun aturan turunan ketentuan pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) yang tertuang dalam Pasal 114 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id, penyesuaian tarif PDRD disesuaikan dengan program prioritas nasional.

“Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda),” bunyi Pasal 2 ayat (1) RPP tersebut, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pasal 2 ayat (2) menegaskan program prioritas nasional adalah proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyesuaian tarif PDRD pada UU Cipta Kerja sangat terkait dengan pelaksanaan PSN, bukan secara umum.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) juga memerinci penyesuaian PDRD untuk pelaksanaan PSN dilakukan dengan mempertimbangkan cakupan program prioritas nasional, studi kelayakan, outcome dari PSN, dan pembatasan pemberian fasilitas penyesuian tarif guna menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah (PAD).

Penyesuaian tarif PDRD dapat diberikan melalui pengurangan ataupun pembebasan tarif melalui perda atau melalui peraturan presiden (perpres). Adapun perpres yang dimaksud paling sedikit memuat mengenai PSN yang mendapat penyesuaian tarif, jenis PDRD yang disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, serta masa mulai berlaku dan jangka waktu penyesuian tarif.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang ditetapkan dalam perpres ... berakhir, tarif ditetapkan dalam perda pajak dan retribusi dapat diberlakukan kembali," bunyi Pasal 2 ayat (7).

Pemerintah mengawasi ketentuan PDRD melalui evaluasi atas rancangan perda PDRD dan pengawasan perda PDRD serta ketentuan turunannnya.

Atas rancangan perda PDRD tingkat provinsi, evaluasi dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Khusus untuk rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, evaluasi dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sekaligus gubernur. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko