EFEK VIRUS CORONA

Ini Prioritas Penerima Kartu Pra-Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 12 Maret 2020 | 21:16 WIB
Ini Prioritas Penerima Kartu Pra-Kerja

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memprioritaskan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sektor usaha yang terdampak virus Corona sebagai prioritas penerima kartu pra-kerja.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan program kartu pra-kerja rencananya diluncurkan di tiga provinsi yang paling terdampak virus Corona lebih dulu, yakni Kepulauan Riau, Bali, dan Sulawesi Utara pada akhir Maret 2020. Program itu baru akan berjalan sepenuhnya di seluruh Indonesia pada Agustus 2020.

"Pekerja yang terkena PHK bisa apply program kartu pra-kerja untuk meningkatkan kompetensinya untuk mencari pekerjaan lain atau berwirausaha," katanya di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Susiwijono mengatakan Kepulauan Riau, Bali, dan Sulawesi Utara mengandalkan pariwisata sebagai penggerak ekonomi. Saat virus Corona mewabah, kunjungan turis mancanegara di ketiga provinsi itu sepi sehingga banyak pegawai dirumahkan. Tekanan terberat terjadi di Sulawesi Utara yang 90% pengunjungnya berasal dari China.

Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana Rp10 triliun untuk 2 juta penerima kartu pra-kerja tahun ini. Namun dalam empat bulan pertama pelaksanaannya program kartu pra-kerja akan mengutamakan korban PHK akibat virus Corona.

Dia menambahkan program kartu pra-kerja bisa menjadi solusi untuk para korban PHK meningkatkan kemampuannya agar bisa mencari pekerjaan baru. Oleh karena itu, bidang pelatihan yang ditawarkan pada para korban PHK utamanya untuk industri manufaktur dan padat karya.

Baca Juga:
Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Namun demikian, pemerintah juga berencana menyertakan Jawa Timur sebagai daerah pelaksana program pra-kerja karena dianggap telah siap dari segi penyedia lembaga pelatihannya. DKI Jakarta dan Jawa Barat akan menyusul setelahnya.

Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menambahkan program kartu pra-kerja merupakan pelatihan dengan durasi maksimal tiga bulan agar pesertanya bisa segera terserap di lapangan kerja.

Setelah pelatihan rampung, peserta akan mendapat uang Rp500 ribu sebagai pengganti transportasi. Sebelum menjalankan program kartu pra-kerja, pemerintah akan membentuk badan pelaksana atau project management office (PMO). Pejabat PMO akan ditunjuk Komite Cipta Kerja yang dipimpin Menko Perekonomian.

Baca Juga:
PPKM Darurat, Layanan Telepon Kring Pajak DJP Dihentikan Lagi

Rudy menjelaskan PMO itulah yang akan menjalankan program kartu pra-kerja. PMO juga akan menyiapkan laman sebagai wadah pendaftaran peserta kartu pra-kerja, termasuk menjalani asesmen.

Setelah melewati asesmen, sambungnya, peserta akan mendapat kode khusus untuk memilih jenis pelatihan yang tersedia di platform seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Ruang Guru.

"Nantinya seperti pesan makanan di Go-Food, menunya ya pelatihan-pelatihan itu. Asesmen hanya menjuruskan dia cocoknya di pelatihan apa, kualitatif, analitik, atau keterampilan. Tapi mereka tetap bisa memilih keinginannya di mana," katanya.

Peserta kartu pra-kerja adalah warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun, tanpa ada ketentuan pendidikan minimal. Setiap orang hanya diberikan satu kesempatan mengikuti pelatihan itu seumur hidup. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Senin, 16 Agustus 2021 | 11:52 WIB SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD RI

Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:03 WIB PELAYANAN PAJAK

PPKM Darurat, Layanan Telepon Kring Pajak DJP Dihentikan Lagi

Selasa, 06 Juli 2021 | 16:45 WIB EFEK VIRUS CORONA

DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses