KEBIJAKAN PAJAK

Ini PR Ditjen Pajak Sebelum Pembaruan Core Tax System di 2024

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 10:00 WIB
Ini PR Ditjen Pajak Sebelum Pembaruan Core Tax System di 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut institusinya memiliki sejumlah pekerjaan sebelum pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) mulai terlaksana pada 2024.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) perlu menjaga sistem informasi yang sudah berjalan agar tetap bisa beroperasi dengan baik. Begitu pembaruan sistem administrasi sudah bisa diimplementasikan, DJP harus segera beralih secara konsisten ke sistem yang baru.

"Pada saatnya akan bergeser data informasi yang digunakan ini menjadi data informasi yang digunakan dalam core tax," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suryo mengatakan pembaruan core tax system akan mendigitalisasi 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis utama tersebut mulai dari aspek pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakan hukum.

Paket pekerjaan pembaruan core tax system hingga saat ini masih terus dikerjakan oleh sejumlah vendor. Namun sebelum pembaruan sistem itu diimplementasikan, DJP juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga sistem informasi yang masih beroperasi agar pelayanan kepada wajib pajak dan tugas pengumpulan penerimaan tidak terganggu.

"Kami membangun yang baru dan mempertahankan yang lama untuk terus dapat bergerak, tidak menghentikan proses bisnis yang kami lakukan saat ini untuk melayani dan mengumpulkan penerimaan negara," ujarnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pembaruan core tax system merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni penyiapan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha