KEBIJAKAN PAJAK

Ini PR Ditjen Pajak Sebelum Pembaruan Core Tax System di 2024

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 10:00 WIB
Ini PR Ditjen Pajak Sebelum Pembaruan Core Tax System di 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut institusinya memiliki sejumlah pekerjaan sebelum pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) mulai terlaksana pada 2024.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) perlu menjaga sistem informasi yang sudah berjalan agar tetap bisa beroperasi dengan baik. Begitu pembaruan sistem administrasi sudah bisa diimplementasikan, DJP harus segera beralih secara konsisten ke sistem yang baru.

"Pada saatnya akan bergeser data informasi yang digunakan ini menjadi data informasi yang digunakan dalam core tax," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan pembaruan core tax system akan mendigitalisasi 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis utama tersebut mulai dari aspek pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakan hukum.

Paket pekerjaan pembaruan core tax system hingga saat ini masih terus dikerjakan oleh sejumlah vendor. Namun sebelum pembaruan sistem itu diimplementasikan, DJP juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga sistem informasi yang masih beroperasi agar pelayanan kepada wajib pajak dan tugas pengumpulan penerimaan tidak terganggu.

"Kami membangun yang baru dan mempertahankan yang lama untuk terus dapat bergerak, tidak menghentikan proses bisnis yang kami lakukan saat ini untuk melayani dan mengumpulkan penerimaan negara," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pembaruan core tax system merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni penyiapan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?