PMK 168/2023

Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2024 | 17:45 WIB
Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews Lampiran PMK 168/2023 turut memuat petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk peserta kegiatan.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK 168/2023, peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

“Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah,” bunyi Pasal 12 ayat (6) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023, imbalan kepada peserta kegiatan dapat berupa uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis.

Ada 2 poin petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dalam lampiran PMK tersebut.

Pertama, besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto penghasilan yang dimaksud diterima atau diperoleh peserta kegiatan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Kedua, jika peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan, pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap.

“…. [penghasilan] dalam masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut sebagaimana petunjuk umum I (penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap),” bunyi penggalan poin kedua petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 168/2023, peserta kegiatan meliputi:

  • peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
  • peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  • peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
  • peserta pendidikan, pelatihan, dan magang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra