PMK 189/2020

Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Desember 2020 | 12:30 WIB
Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak. Perincian tersebut tertuang dalam PMK 189/2020.

Penanggung pajak, sesuai ketentuan dalam PMK tersebut, adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak serta pengurus dari wajib pajak badan.

Beleid tersebut selanjutnya menjabarkan mengenai pengurus yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan. PMK tersebut menjabarkan detail pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan.

Pertama, untuk perseroan terbatas, pengurus meliputi direksi; dewan komisaris; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; serta pemegang saham.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, untuk bentuk usaha tetap (BUT), pengurus meliputi kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat; perusahaan induk dari BUT; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau pemilik modal bertanggung jawab secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak.

Ketiga, untuk persekutuan komanditer, pengurus meliputi sekutu komplementer/sekutu aktif /sekutu pengurus; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional.

Keempat, untuk persekutuan perdata dan persekutuan firma, pengurus meliputi para sekutu; dan/ atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan. Kelima, untuk koperasi, pengurus meliputi pengurus; pengawas; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Keenam, untuk yayasan, pengurus meliputi ketua atau jabatan yang setingkat; sekretaris; bendahara; pembina; pengawas; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan;

Ketujuh, untuk kerja sama operasi (joint operation), pengurus meliputi pimpinan atau jabatan yang setingkat; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional.

Kedelapan, untuk badan lainnya, pengurus meliputi pimpinan atau jabatan yang setingkat; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kesembilan, untuk satuan kerja instansi pemerintah, pengurus meliputi bendahara yang bersangkutan; pimpinan satuan kerja; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan. Perincian dari lebih lanjut setiap pengurus tersebut beserta tanggung jawabnya juga telah diuraikan dalam PMK 189/2020.

Adapun pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan secara berurutan. Namun, urutan tersebut tidak berlaku apabila terjadi 7 hal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5). Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak’.

Beleid ini berlaku mulai 23 November 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 24/ 2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 dan KMK 563/2000. Simak pula artikel ‘PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN