PMK 189/2020

Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Desember 2020 | 12:30 WIB
Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak. Perincian tersebut tertuang dalam PMK 189/2020.

Penanggung pajak, sesuai ketentuan dalam PMK tersebut, adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 ini.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Adapun pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak serta pengurus dari wajib pajak badan.

Beleid tersebut selanjutnya menjabarkan mengenai pengurus yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan. PMK tersebut menjabarkan detail pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan.

Pertama, untuk perseroan terbatas, pengurus meliputi direksi; dewan komisaris; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; serta pemegang saham.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kedua, untuk bentuk usaha tetap (BUT), pengurus meliputi kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat; perusahaan induk dari BUT; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau pemilik modal bertanggung jawab secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak.

Ketiga, untuk persekutuan komanditer, pengurus meliputi sekutu komplementer/sekutu aktif /sekutu pengurus; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional.

Keempat, untuk persekutuan perdata dan persekutuan firma, pengurus meliputi para sekutu; dan/ atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan. Kelima, untuk koperasi, pengurus meliputi pengurus; pengawas; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Keenam, untuk yayasan, pengurus meliputi ketua atau jabatan yang setingkat; sekretaris; bendahara; pembina; pengawas; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan;

Ketujuh, untuk kerja sama operasi (joint operation), pengurus meliputi pimpinan atau jabatan yang setingkat; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional.

Kedelapan, untuk badan lainnya, pengurus meliputi pimpinan atau jabatan yang setingkat; orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan; dan/atau pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Kesembilan, untuk satuan kerja instansi pemerintah, pengurus meliputi bendahara yang bersangkutan; pimpinan satuan kerja; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambil keputusan. Perincian dari lebih lanjut setiap pengurus tersebut beserta tanggung jawabnya juga telah diuraikan dalam PMK 189/2020.

Adapun pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan secara berurutan. Namun, urutan tersebut tidak berlaku apabila terjadi 7 hal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5). Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak’.

Beleid ini berlaku mulai 23 November 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 24/ 2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 dan KMK 563/2000. Simak pula artikel ‘PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi