Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perbedaan penggunaan kode faktur pajak nomor 04 dan 05.
Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan perbedaan kedua kode transaksi faktur pajak tersebut bisa dilihat pada Lampiran B PER 03/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022.
“Tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dapat [wajib pajak] lihat pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022,” tulis DJP, Senin (14/11/2022).
Sesuai ketentuan tersebut, kode 04 merupakan kode transaksi faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dasar pengenaan (DPP)-nya menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.
Untuk mengetahui perincian jenis penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain, wajib pajak bisa menyimak ketentuannya dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015. Namun, khusus Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m pada PMK 121/2015 ketentuannya sudah dicabut dengan berlakunya PMK 71/2022.
Kemudian, DJP memberikan contoh beberapa PMK tersendiri lainnya yang mengatur tentang penggunaan DPP nilai lain, sebagai berikut:
Sementara itu, kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP. Selain itu, terdapat ketentuan lebih lanjut terkait 2 kriteria pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan kode faktur 05 ini.
Pertama, PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak memiliki jumlah tertentu. Kedua, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan/atau yang melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu.
Penggunaan besaran tertentu ini diatur dalam masing-masing PMK sesuai dengan jenis penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan. Adapun DJP memberikan contoh beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan besaran tertentu, sebagai berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.