ADMINISTRASI PAJAK

Ini Perbedaan Kode Faktur Pajak 04 dan 05, Simak Lagi Deret Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 17:30 WIB
Ini Perbedaan Kode Faktur Pajak 04 dan 05, Simak Lagi Deret Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perbedaan penggunaan kode faktur pajak nomor 04 dan 05.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan perbedaan kedua kode transaksi faktur pajak tersebut bisa dilihat pada Lampiran B PER 03/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022.

“Tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dapat [wajib pajak] lihat pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022,” tulis DJP, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesuai ketentuan tersebut, kode 04 merupakan kode transaksi faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dasar pengenaan (DPP)-nya menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Untuk mengetahui perincian jenis penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain, wajib pajak bisa menyimak ketentuannya dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015. Namun, khusus Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m pada PMK 121/2015 ketentuannya sudah dicabut dengan berlakunya PMK 71/2022.

Kemudian, DJP memberikan contoh beberapa PMK tersendiri lainnya yang mengatur tentang penggunaan DPP nilai lain, sebagai berikut:

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan
  1. PMK 83/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN
  2. PMK 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan
  3. PMK 174/2015 s.t.d.t.d PMK 207/2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
  4. PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu (untuk titik serah badan usaha)
  5. PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
  6. PMK 66/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Sementara itu, kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP. Selain itu, terdapat ketentuan lebih lanjut terkait 2 kriteria pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan kode faktur 05 ini.

Pertama, PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak memiliki jumlah tertentu. Kedua, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan/atau yang melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu.

Penggunaan besaran tertentu ini diatur dalam masing-masing PMK sesuai dengan jenis penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan. Adapun DJP memberikan contoh beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan besaran tertentu, sebagai berikut:

  1. PMK 61/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
  2. PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu (untuk titik serah agen atau pangkalan)
  3. PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
  4. PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
  5. PMK 67/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
  6. PMK 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
  7. PMK 71//2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan