RAPBN 2020

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 20:10 WIB
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada tambahan pos baru dalam alokasi belanja pemerintah pusat untuk tahun depan. Pos belanja dengan nama ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ secara khusus didedikasikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ untuk anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp21,7 triliun. Pagu belanja itu akan dialokasikan untuk Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenhan, dan Polri.

“Perubahan itu sudah satu paket dengan alokasi belanja lainnya. Untuk TNI itu dukungan Alutsista, kemudian Polri untuk kebutuhan sarana dan prasarana (Sarpras), dan ada kebutuhan meningkatkan IT intelijen,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Askolani menjelaskan kebutuhan mendesak tersebut sebagai langkah antisipasi atas kebutuhan dalam proses pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ ini dapat melengkapi kapasitas K/L terkait ketika dihadapkan kebutuhan mendesak dan belum diakomodasi dalam pagu anggaran normal.

Dari pagu Rp21,7 triliun, Polri mendapat alokasi senilai Rp13,8 triliun. Kemudian, belanja mendesak Kemenhan yang senilai Rp3,2 triliun dialokasikan untuk TNI AD senilai Rp1,5 triliun, TNI AU senilai Rp700 miliar, Mabes TNI senilai Rp200 miliar, dan lingkungan Kemenhan senilai Rp875 miliar. Selanjutnya, belanja mendesak untuk BIN dialokasikan senilai Rp4,3 triliun. Alokasi belanja untuk Kejaksaan senilai Rp275 miliar.

Askolani memastikan penggunaan belanja mendesak tersebut harus memenuhi lima syarat utama. Pertama, setiap program dan kegiatan dapat diukur output dan outcome-nya. Kedua, program sudah diusulkan atau disetujui secara tertulis dalam rapat kerja dengan komisi terkait.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Ketiga, program harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Keempat, program dialokasikan secara efisien dan efektif. Kelima, memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jadi program yang urgent dan mendesak ini akan dibahas lebih lanjut dengan komisi terkait. Jadi kita bagi tugas dengan lima prinsip tadi,” Imbuh Askolani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak