RAPBN 2020

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 20:10 WIB
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada tambahan pos baru dalam alokasi belanja pemerintah pusat untuk tahun depan. Pos belanja dengan nama ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ secara khusus didedikasikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ untuk anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp21,7 triliun. Pagu belanja itu akan dialokasikan untuk Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenhan, dan Polri.

“Perubahan itu sudah satu paket dengan alokasi belanja lainnya. Untuk TNI itu dukungan Alutsista, kemudian Polri untuk kebutuhan sarana dan prasarana (Sarpras), dan ada kebutuhan meningkatkan IT intelijen,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Askolani menjelaskan kebutuhan mendesak tersebut sebagai langkah antisipasi atas kebutuhan dalam proses pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ ini dapat melengkapi kapasitas K/L terkait ketika dihadapkan kebutuhan mendesak dan belum diakomodasi dalam pagu anggaran normal.

Dari pagu Rp21,7 triliun, Polri mendapat alokasi senilai Rp13,8 triliun. Kemudian, belanja mendesak Kemenhan yang senilai Rp3,2 triliun dialokasikan untuk TNI AD senilai Rp1,5 triliun, TNI AU senilai Rp700 miliar, Mabes TNI senilai Rp200 miliar, dan lingkungan Kemenhan senilai Rp875 miliar. Selanjutnya, belanja mendesak untuk BIN dialokasikan senilai Rp4,3 triliun. Alokasi belanja untuk Kejaksaan senilai Rp275 miliar.

Askolani memastikan penggunaan belanja mendesak tersebut harus memenuhi lima syarat utama. Pertama, setiap program dan kegiatan dapat diukur output dan outcome-nya. Kedua, program sudah diusulkan atau disetujui secara tertulis dalam rapat kerja dengan komisi terkait.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketiga, program harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Keempat, program dialokasikan secara efisien dan efektif. Kelima, memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jadi program yang urgent dan mendesak ini akan dibahas lebih lanjut dengan komisi terkait. Jadi kita bagi tugas dengan lima prinsip tadi,” Imbuh Askolani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN