PELAYANAN PAJAK

Ini Penjelasan DJP Soal Beleid Baru Pengaduan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 18:06 WIB
Ini Penjelasan DJP Soal Beleid Baru Pengaduan Pajak

Ilustrasi tampilan Chat Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Media sosial kini menjadi saluran resmi teranyar untuk pengaduan pajak. Pembaruan aturan dilakukan untuk memudahkan wajib pajak (WP).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Perdirjen No.7/2019 mengakomodasi perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, saluran media sosial dipilih untuk memperluas pelayanan kepada WP.

“Perdirjen itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada WP. Pertama, ditambah channel pengaduan melalui Twitter.Kedua, penanganan pengaduan kita percepat, dari paling lambat 60 hari di peraturan sebelumnya, menjadi 30 hari,” katanya kepadaDDTCNews, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Penambahan layanan berbasis digital tersebut tidak lepas dari kecenderungan WP mengadu via saluran elektronik. Dia pun mengatakan jumlah pengaduan yang dilaporkan melalui instrumen itu melebihi pengaduan melalui saluran konvensional.

DJP mencatat pada tahun lalu pengaduan melalui Contact Center atau KLIP yakni Kring Pajak 1500200, email, dan telepon sebanyak 402 pengaduan. Sementara itu, pengaduan ke SIPP (surat atau datang langsung) sebanyak 200 pengaduan.

Channel Twitter itu akan menambah dan ditangani KLIP. Sementara jumlah pengaduan ke SIPP semakin menurun dari tahun ke tahun, yang menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan terhadap WP,” paparnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Seperti diketahui, DJP menambahkan Twitter (@kring_pajak) dan Chat Pajak (pada laman pajak.go.id) sebagai saluran resmi pengaduan yang dikelola KLIP DJP. Selain dua saluran itu, masih ada empat saluran resmi lain yang tidak berubah dari beleid terdahulu.

Keempat, saluran resmi yang tetap ada adalah Kring Pajak (telepon 1500200 atau ponsel 021 1500200), faksimile (021 5251245),email ([email protected]), dan situs pajak (pengaduan.pajak.go.id). Tata cara pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak mengacu pada ketentuan dalam beleid itu.

Sekadar informasi pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi