DITJEN PAJAK:

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Tere Liye

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 11:28 WIB
Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Tere Liye

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengakui adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh otoritas pajak kepada Penulis Tere Liye. Pengenaan pajak kepada profesi penulis tetap dikenakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan royalti yang diterima oleh penulis harus dikurangi NPPN terlebih dulu sebesar 50%. Lalu hasilnya barulah dikenakan tarif pajak atas profesi penulis sebesar 15%.

"Itu kesalahpahaman informasi yang diterima Tere. Tapi penghitungannya tetap kena NPPN terlebih dulu. Misal penghasilannya Rp1 miliar, dikurangi NPPN sebesar 50%, maka tersisa Rp500 juta. Nah dari Rp500 juta itu yang dikenakan 15% tarif pajak profesi penulis," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu pun menjelaskan pajak profesi penulis bukanlah pajak final. Pajak tersebut bisa dikreditkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ataupun dihitung oleh penerbit terkait yang telah bekerja sama dengan penulis.

Sebelumnya, Tere mengeluh pengenaan pajak profesi penulis yang dihitung berdasarkan jumlah royalti yang diterima tanpa dikurangi NPPN. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima Tere justru bertolak belakang dengan pendapat Hestu.

Informasi yang diterima Tere justru menuntunnya untuk menghitung pajak profesi penulis dari royalti yang diterima penulis. Maka nilai pajak yang salah hitung itu justru akan lebih besar, atau 15% dari royalti sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp150 juta.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sedangkan, nilai pajak yang sebetulnya harus dibayarkan Tere yaitu jika royalti sebesar Rp1 miliar, lalu dipotong NPPN sebesar 50%, maka sisa royalti sekitar Rp500 juta. Lalu Rp500 juta itu dikenakan pajak profesi penulis sebesar 15%, maka pajak Tere yang seharusnya yaitu hanya Rp75 juta dengan asumsi royalti sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan salah penghitungan dan informasi pengenaan pajak itulah Tere Liye sempat menganggap pemerintah memperlakukan penulis tidak adil, karena pemerintah memungut pajak terlalu tinggi hanya kepada para wajib pajak profesi penulis.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan