DITJEN PAJAK:

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Tere Liye

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 11:28 WIB
Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Tere Liye

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengakui adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh otoritas pajak kepada Penulis Tere Liye. Pengenaan pajak kepada profesi penulis tetap dikenakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan royalti yang diterima oleh penulis harus dikurangi NPPN terlebih dulu sebesar 50%. Lalu hasilnya barulah dikenakan tarif pajak atas profesi penulis sebesar 15%.

"Itu kesalahpahaman informasi yang diterima Tere. Tapi penghitungannya tetap kena NPPN terlebih dulu. Misal penghasilannya Rp1 miliar, dikurangi NPPN sebesar 50%, maka tersisa Rp500 juta. Nah dari Rp500 juta itu yang dikenakan 15% tarif pajak profesi penulis," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu pun menjelaskan pajak profesi penulis bukanlah pajak final. Pajak tersebut bisa dikreditkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ataupun dihitung oleh penerbit terkait yang telah bekerja sama dengan penulis.

Sebelumnya, Tere mengeluh pengenaan pajak profesi penulis yang dihitung berdasarkan jumlah royalti yang diterima tanpa dikurangi NPPN. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima Tere justru bertolak belakang dengan pendapat Hestu.

Informasi yang diterima Tere justru menuntunnya untuk menghitung pajak profesi penulis dari royalti yang diterima penulis. Maka nilai pajak yang salah hitung itu justru akan lebih besar, atau 15% dari royalti sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp150 juta.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sedangkan, nilai pajak yang sebetulnya harus dibayarkan Tere yaitu jika royalti sebesar Rp1 miliar, lalu dipotong NPPN sebesar 50%, maka sisa royalti sekitar Rp500 juta. Lalu Rp500 juta itu dikenakan pajak profesi penulis sebesar 15%, maka pajak Tere yang seharusnya yaitu hanya Rp75 juta dengan asumsi royalti sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan salah penghitungan dan informasi pengenaan pajak itulah Tere Liye sempat menganggap pemerintah memperlakukan penulis tidak adil, karena pemerintah memungut pajak terlalu tinggi hanya kepada para wajib pajak profesi penulis.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja