PMK 168/2023

Ini Pengurangan yang Diperbolehkan bagi Pensiunan dalam PMK 168/2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 15:03 WIB
Ini Pengurangan yang Diperbolehkan bagi Pensiunan dalam PMK 168/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - PMK 168/2023 turut memuat ketentuan pengurangan yang diperbolehkan bagi pensiunan untuk menghitung penghasilan neto serta penghasilan kena pajak.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 168/2023, penghasilan neto merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan. Penghasilan kena pajak sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Penghasilan bruto … bagi pensiunan meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b [ penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya],” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) huruf b PMK 168/2023.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun berdasarkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK 168/2023, ada 2 aspek pengurangan yang diperbolehkan bagi pensiunan. Pertama, biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua, zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pembayar uang pension berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Adapun besarnya biaya pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai paling banyak Rp2,4 juta setahun atau paling banyak Rp200.000 sebulan.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jika pensiunan menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, biaya pensiun dihitung pada masing-masing dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun.

Sebagai informasi kembali, pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya—termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya—yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu. Imbalan itu berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra