PMK 168/2023

Ini Pengurangan yang Diperbolehkan bagi Pensiunan dalam PMK 168/2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 15:03 WIB
Ini Pengurangan yang Diperbolehkan bagi Pensiunan dalam PMK 168/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - PMK 168/2023 turut memuat ketentuan pengurangan yang diperbolehkan bagi pensiunan untuk menghitung penghasilan neto serta penghasilan kena pajak.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 168/2023, penghasilan neto merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan. Penghasilan kena pajak sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Penghasilan bruto … bagi pensiunan meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b [ penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya],” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) huruf b PMK 168/2023.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Adapun berdasarkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK 168/2023, ada 2 aspek pengurangan yang diperbolehkan bagi pensiunan. Pertama, biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua, zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pembayar uang pension berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Adapun besarnya biaya pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai paling banyak Rp2,4 juta setahun atau paling banyak Rp200.000 sebulan.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Jika pensiunan menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, biaya pensiun dihitung pada masing-masing dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun.

Sebagai informasi kembali, pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya—termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya—yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu. Imbalan itu berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP