PMK 168/2023

Ini Pengurang yang Diperolehkan bagi Wajib Pajak Pegawai Tetap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:35 WIB
Ini Pengurang yang Diperolehkan bagi Wajib Pajak Pegawai Tetap

Ilustrasi. (foto: Freepik" target="_blank">freepik)

JAKARTA, DDTCNews - PMK 168/2023 turut memuat ketentuan pengurangan yang diperbolehkan bagi pegawai tetap untuk menghitung penghasilan neto serta penghasilan kena pajak.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 168/2023, penghasilan neto merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan.

“Penghasilan kena pajak … sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (3) PMK 168/2023, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Adapun berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 168/2023, ada beberapa aspek pengurangan yang diperbolehkan bagi pegawai tetap. Pertama, biaya jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua, iuran terkait dengan program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja. Pembayaran itu kepada:

  • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
  • badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Biaya Jabatan

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 168/2023, besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan.

“Dalam hal pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan … dihitung pada masing-masing pemberi kerja,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PMK 168/2023.

Adapun jika pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan pemotong pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap.

Baca Juga:
Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

Pengurangan itu dilakukan dalam penghitungan PPh pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PMK 168/2023, penghasilan bruto bagi pegawai tetap meliputi seluruh penghasilan—baik bersifat teratur maupun tidak teratur— yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja.

Dengan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

Minggu, 15 September 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja