PMK 168/2023

Ini Pengurang yang Diperolehkan bagi Wajib Pajak Pegawai Tetap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:35 WIB
Ini Pengurang yang Diperolehkan bagi Wajib Pajak Pegawai Tetap

Ilustrasi. (foto: Freepik" target="_blank">freepik)

JAKARTA, DDTCNews - PMK 168/2023 turut memuat ketentuan pengurangan yang diperbolehkan bagi pegawai tetap untuk menghitung penghasilan neto serta penghasilan kena pajak.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 168/2023, penghasilan neto merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan.

“Penghasilan kena pajak … sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (3) PMK 168/2023, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 168/2023, ada beberapa aspek pengurangan yang diperbolehkan bagi pegawai tetap. Pertama, biaya jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua, iuran terkait dengan program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja. Pembayaran itu kepada:

  • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
  • badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Biaya Jabatan

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 168/2023, besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan.

“Dalam hal pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan … dihitung pada masing-masing pemberi kerja,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PMK 168/2023.

Adapun jika pegawai tetap menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan pemotong pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Pengurangan itu dilakukan dalam penghitungan PPh pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PMK 168/2023, penghasilan bruto bagi pegawai tetap meliputi seluruh penghasilan—baik bersifat teratur maupun tidak teratur— yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja.

Dengan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra