TAX AMNESTY

Ini Pengakuan Erick Thohir Soal Laporan Hartanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 15:45 WIB
Ini Pengakuan Erick Thohir Soal Laporan Hartanya Erick Thohir (Foto: bleacherreport.com)

JAKARTA, DDTCNews – Tak seperti pengusaha lain yang cenderung tertutup, Erick Thohir memberikan informasi sedikit tentang harta yang dideklarasikan dan direpatriasikannya dalam program tax amnesty.

Erick, pemilik Grup Mahaka yang mengendalikan koran Republika, stasiun televisi JakTV, radio JakFM, dan sejumlah unit usaha lainnya ini mengaku harta yang dideklarasikannya lebih besar nilainya dari harta yang direpatriasikannya.

"Kurang lebih 70% harta dilarikan ke deklarasi tax amnesty. Hal ini kami lakukan karena kami lebih banyak bekerja di dalam negeri, ada pekerjaan di luar negeri tapi tidak sebanyak dalam negeri," ujarnya seusai mendaftar tax amnesty di KPP Sudirman, Jakarta, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dalam catatan DDTCNews, UU Pengampunan Pajak telah menjamin kerahasiaan data harta dalam surat pernyataan tax amnesty. Namun, ada pengecualian dalam jaminan kerahasiaan ini, yaitu apabila pendaftar secara sukarela memberikan informasi harta itu sendiri.

Harta yang dideklarasikan itu antara lain saham miliknya di salah satu klub sepakbola asal Italia yang terpopuler di dunia, yakni Internazionale Milan (Inter Milan).

Dalam kesempatan itu, Erick mengatakan pengusaha nasional harus memiliki kepercayaan kepada negara yang saat ini sedang menjalankan tax amnesty.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Tanpa kepercayaan pengusaha nasional kepada negara, tidak akan ada kepercayaan investor asing berinvestasi di Indonesia. "Kalau enggak percaya ekonomi kita, siapa investor yang mau percaya?" kata Erick.

Dia menambahkan pelayanan yang diberikan kepada partisipan tax amnesty sangat baik. Proses mendaftarkannya sangat mudah, petugas pajaknya pun sangat ramah.

"Saya harap para pengusaha segera mengikuti program tax amnesty ini, perusahaan yang dikelolanya akan semakin maju, karena negara pasti maju dengan program ini," ujarnya.

Baca Juga:
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Sementara itu, Boy Thohir yang datang ke KPP Sudirman bersama-sama Erick, menegaskan program tax amnesty telah memberikan kesempatan para pengusaha untuk melaporkan seluruh hartanya yang selama ini tidak pernah tercatat oleh negara.

"Program ini harus didukung . Saya mengimbau kepada teman-teman pengusaha nasional enggak perlu menunggu (ikut tax amnesty). Kalau bisa minggu ini ya minggu ini, atau minggu depan," ujarnya seusai mendaftar tax amnesty di KPP Sudirman, Jakarta, Rabu (14/9).

Boy Thohir juga meyakini deklarasi dan repatriasi dana program pengampunan pajak akan berkontribusi dalam pembangunan negara, yang pada akhirnya turut mensejahterakan rakyat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?