TAX AMNESTY

Ini Pengakuan Erick Thohir Soal Laporan Hartanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 15:45 WIB
Ini Pengakuan Erick Thohir Soal Laporan Hartanya Erick Thohir (Foto: bleacherreport.com)

JAKARTA, DDTCNews – Tak seperti pengusaha lain yang cenderung tertutup, Erick Thohir memberikan informasi sedikit tentang harta yang dideklarasikan dan direpatriasikannya dalam program tax amnesty.

Erick, pemilik Grup Mahaka yang mengendalikan koran Republika, stasiun televisi JakTV, radio JakFM, dan sejumlah unit usaha lainnya ini mengaku harta yang dideklarasikannya lebih besar nilainya dari harta yang direpatriasikannya.

"Kurang lebih 70% harta dilarikan ke deklarasi tax amnesty. Hal ini kami lakukan karena kami lebih banyak bekerja di dalam negeri, ada pekerjaan di luar negeri tapi tidak sebanyak dalam negeri," ujarnya seusai mendaftar tax amnesty di KPP Sudirman, Jakarta, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Erick Thohir Sebut Setoran Pajak BUMN 2020-2023 Tembus Rp1.391 Triliun

Dalam catatan DDTCNews, UU Pengampunan Pajak telah menjamin kerahasiaan data harta dalam surat pernyataan tax amnesty. Namun, ada pengecualian dalam jaminan kerahasiaan ini, yaitu apabila pendaftar secara sukarela memberikan informasi harta itu sendiri.

Harta yang dideklarasikan itu antara lain saham miliknya di salah satu klub sepakbola asal Italia yang terpopuler di dunia, yakni Internazionale Milan (Inter Milan).

Dalam kesempatan itu, Erick mengatakan pengusaha nasional harus memiliki kepercayaan kepada negara yang saat ini sedang menjalankan tax amnesty.

Baca Juga:
Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Tanpa kepercayaan pengusaha nasional kepada negara, tidak akan ada kepercayaan investor asing berinvestasi di Indonesia. "Kalau enggak percaya ekonomi kita, siapa investor yang mau percaya?" kata Erick.

Dia menambahkan pelayanan yang diberikan kepada partisipan tax amnesty sangat baik. Proses mendaftarkannya sangat mudah, petugas pajaknya pun sangat ramah.

"Saya harap para pengusaha segera mengikuti program tax amnesty ini, perusahaan yang dikelolanya akan semakin maju, karena negara pasti maju dengan program ini," ujarnya.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sementara itu, Boy Thohir yang datang ke KPP Sudirman bersama-sama Erick, menegaskan program tax amnesty telah memberikan kesempatan para pengusaha untuk melaporkan seluruh hartanya yang selama ini tidak pernah tercatat oleh negara.

"Program ini harus didukung . Saya mengimbau kepada teman-teman pengusaha nasional enggak perlu menunggu (ikut tax amnesty). Kalau bisa minggu ini ya minggu ini, atau minggu depan," ujarnya seusai mendaftar tax amnesty di KPP Sudirman, Jakarta, Rabu (14/9).

Boy Thohir juga meyakini deklarasi dan repatriasi dana program pengampunan pajak akan berkontribusi dalam pembangunan negara, yang pada akhirnya turut mensejahterakan rakyat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 September 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick Thohir Sebut Setoran Pajak BUMN 2020-2023 Tembus Rp1.391 Triliun

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Daftar 20 BUMN dengan Setoran Pajak Tertinggi, Begini Perinciannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN