PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Pandangan Ekonom Soal Program Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 10:37 WIB
Ini Pandangan Ekonom Soal Program Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa kalangan masyarakat menilai program pengampunan pajak yang sudah berakhir dengan penilaian yang bervariatif. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai program tersebut berdasarkan sisi ekonomi.

Direktur Indef Enny Sri Hartati mengatakan kebijakan program pengampunan pajak lahir karena adanya perintah konstitusi. Menurutnya perintah konstitusi dijabarkan jelas dalam pasal 2 ayat 2 UU Pengampunan Pajak.

"Indikator yang harus kita jadikan indikator evaluasi adalah indikator yang juga harus konsisten. Dari tujuan diberlakukan program tax amnesty. Misal, soal likuiditas ada pengaruh positif, walau kecil. Artinya tidak signifikan secara kalkulasi ekonomi," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menjelaskan nilai tukar rupiah terlihat membaik meskipun fluktuatif. Membaiknya nilai tukar tersebut juga bukan sepenuhnya karena program pengampunan pajak tapi juga disebabkan oleh neraca dagang Indonesia yang selama 2 tahun berturut-turut mengalami surplus dan aliran yang masuk pun tampak positif.

"Di sisi lain suku bunga antar bank ini justru meningkat. Artinya seharusnya dengan program tax amnesty mestinya kan menurunkan, ini malah menaikkan suku bunga. Hal ini kami indikasikan adanya crowding out dalam sistem perbankan kita," tuturnya.

Enny menjabarkan secara statistik dampaknya terhadap suku bunga antar bank justru naik, bahkan FDI walau hanya 15% namun masih positif. Namun dampaknya terhadap SBN trennya malah semakin positif dan ini kaitannya dengan mengapa suku bank malah naik.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

"Kalau tujuan utama, dalam penyusunan legal drafting, pasal dan ayat menunjukkan tingkat prioritas. Maka seharusnya pengalihan aset atau repat dicantumkan dalam ayat yang lebih pertama, menunjukkan bahwa hal itu prioritas," ucapnya.

Adapun tujuan kedua yang disebutkannya seperti penambahan wajib pajak baru seperti yang disebutkan Dirjen Pajak sebanyak 300 ribu wajib pajak, jika dibandingkan dengan potensi 45 juta wajib pajak maka potensinya sangat tidak signifikan dan terlalu jauh. Hal ini juga dinilainya sebagai tujuan kedua program pengampunan pajak yang gagal.

"Kalau tujuan pertama dan kedua gagal maka otomatis tujuan ketiga yakni peningkatakan ekonomi domestik juga akan gagal. Ini semua bukan ramalan namun berdasarkan data yang benar-benar memang terjadi. Ini data resmi yang dipublish oleh pemerintah setelah kita sandingkan antara tujuan dan hasilnya seperti yang kita lihat," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN