PPN PRODUK DIGITAL

Ini Nilai Penerimaan PPN Produk Digital PMSE yang Sudah Diterima DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Ini Nilai Penerimaan PPN Produk Digital PMSE yang Sudah Diterima DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mendapat tambahan setoran penerimaan dari pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam pedagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pada gelombang pertama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan realisasi penerimaan PPN produk digital PMSE dari 6 entitas bisnis pada gelombang pertama mencapai Rp97 miliar. Jumlah penerimaan tersebut tercatat masuk kas negara pada September 2020.

"Untuk gelombang pertama 6 entitas yang ditunjuk pada bulan Juli dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar," katanya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hestu menyebutkan tahap awal implementasi PPN PMSE yang diatur dalam PMK 48/2020 terbilang lancar dan tidak menemui kendala. DJP mengapresiasi kepatuhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk melaporkan dan menyetor PPN produk digital yang dinikmati konsumen Indonesia.

Dia optimistis kepatuhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada gelombang berikutnya dapat mengikuti capaian pada gelombang pertama. Pada gelombang II terdapat tambahan 10 entitas bisnis yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan mulai melaporkannya pada bulan ini.

"Kami sangat mengapresiasi keenam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," terangnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seperti diketahui, pada gelombang pertama, dirjen pajak menunjuk Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE.

Sejauh ini, dirjen pajak sudah melakukan penunjukan pemungut PPN produk digital dalam 4 gelombang. Adapun secara total, jumlah perusahaan luar dan dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sebanyak 36.

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 8 perusahaan baru ditunjuk. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., Nexmo Inc. Simak artikel ‘8 Perusahaan, Termasuk Microsoft, Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 20:28 WIB

Walaupun baru terkumpul Rp97 Miliar, tetapi kebijakan PPN atas PMSE ini menurut saya dapat terus ditingkatkan dengan menambah pemungut PPN PMSE. Harapannya penerimaan dari PPN PMSE dapat menjadi pemantik pemajakan digital lainnya, terutama pemajakan penghasilan perusahaan digital.

09 Oktober 2020 | 18:54 WIB

Salah satu kebijakan yang tepat sasaran untuk membantu peningkatan kondisi perekonomian negara, khususnya dengan kondisi seperti sekarang. Semoga tax expenditure negara bisa terimbangi melalui sumber-sumber penerimaan pajak baru seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?