PMK 153/2020

Ini Maksimal Pembebanan Pengurangan Penghasilan Bruto Tiap Tahun Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Ini Maksimal Pembebanan Pengurangan Penghasilan Bruto Tiap Tahun Pajak

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Tambahan pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) belum tentu dapat dibebankan sekaligus dalam satu tahun pajak.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) PMK 153/2020, tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap tahun pajak paling tinggi hanya sebesar 40% dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak.

“Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto … lebih tinggi dari 40% ..., selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% tersebut meliputi dua hal.

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Adapun besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut diberikan tergantung pada kondisi kegiatan litbang yang dilakukan wajib pajak. Secara lebih terperinci, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% itu meliputi 4 rentang persentase.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pertama, tambahan 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri. Kedua, 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di dalam negeri dan luar negeri.

Ketiga, 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi. Keempat, 25% jika kegiatan litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Lebih lanjut, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan adalah sebesar persentase yang diperoleh dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 tahun terakhir sejak saat terjadinya mana yang terlebih dahulu antara dua aspek.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pertama, pendaftaran hak kekayaan intelektual berupa Paten atau Hak PVT. Kedua, saat mencapai tahap komersialisasi. Selanjutnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto mulai dapat dibebankan pada saat wajib pajak memperoleh paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi

Perincian contoh penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra