PEMBANGUNAN NASIONAL

Ini Langkah Sri Mulyani Dorong KPBU

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2016 | 14:10 WIB
Ini Langkah Sri Mulyani Dorong KPBU

JAKARTA, DDTCNews – Skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) selama lebih dari 10 tahun hanya mampu menghasilkan 9 kesepakatan proyek. Menteri Keuangan menilai pencapaian skema tersebut masih minim dan harus segera menggandeng swasta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema KPBU atau disebut juga dengan Public Private Partnership (PPP) masih bisa dipercepat dengan menggandeng swasta, guna tercapainya pembangunan infrastruktur yang lebih cepat.

“Kerja sama antara pemerintah dengan swasta melalui KPBU harus lebih transparan, lebih akuntabel. KPBU juga jangan sampai hanya menguntungkan swasta saja,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/11).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani berharap kerja sama melalui KPBU harus mampu memberi keuntungan baik pada swasta maupun pemerintah. Dia khawatir skema KPBU apabila hanya mampu menguntungkan satu sisi saja, takutnya akan memberi dampak buruk bagi masyarakat.

“Selama lebih dari 10 tahun pencapaian PPP masih terlalu sedikit. Seharusnya bisa lebih cepat lagi untuk menutup infrastructure gap,” tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, sedikitnya proyek kesepakatan proyek disebabkan oleh tiga hal. Pertama, permasalahan di persiapan dari pembangunan proyek. Kedua, rate of return yang ditawarkan pemerintah. Terakhir, jaminan penyediaan lahan.

Adapun 9 kesepakatan proyek yang digagas selama 10 tahun ini baru 3 yang mencapai financial close. Sebagai informasi, proyek yang telah mencapai financial close tersebut meliputi Palapa Ring Paket Barat, Palapa Ring Paket Tengah, dan Central Java Power Plan (CJPP). (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan