PEMBANGUNAN NASIONAL

Ini Langkah Sri Mulyani Dorong KPBU

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2016 | 14:10 WIB
Ini Langkah Sri Mulyani Dorong KPBU

JAKARTA, DDTCNews – Skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) selama lebih dari 10 tahun hanya mampu menghasilkan 9 kesepakatan proyek. Menteri Keuangan menilai pencapaian skema tersebut masih minim dan harus segera menggandeng swasta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema KPBU atau disebut juga dengan Public Private Partnership (PPP) masih bisa dipercepat dengan menggandeng swasta, guna tercapainya pembangunan infrastruktur yang lebih cepat.

“Kerja sama antara pemerintah dengan swasta melalui KPBU harus lebih transparan, lebih akuntabel. KPBU juga jangan sampai hanya menguntungkan swasta saja,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani berharap kerja sama melalui KPBU harus mampu memberi keuntungan baik pada swasta maupun pemerintah. Dia khawatir skema KPBU apabila hanya mampu menguntungkan satu sisi saja, takutnya akan memberi dampak buruk bagi masyarakat.

“Selama lebih dari 10 tahun pencapaian PPP masih terlalu sedikit. Seharusnya bisa lebih cepat lagi untuk menutup infrastructure gap,” tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, sedikitnya proyek kesepakatan proyek disebabkan oleh tiga hal. Pertama, permasalahan di persiapan dari pembangunan proyek. Kedua, rate of return yang ditawarkan pemerintah. Terakhir, jaminan penyediaan lahan.

Adapun 9 kesepakatan proyek yang digagas selama 10 tahun ini baru 3 yang mencapai financial close. Sebagai informasi, proyek yang telah mencapai financial close tersebut meliputi Palapa Ring Paket Barat, Palapa Ring Paket Tengah, dan Central Java Power Plan (CJPP). (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN