KEPATUHAN PAJAK

Ini Langkah DJP Hadapi WP yang Tidak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 15:30 WIB
Ini Langkah DJP Hadapi WP yang Tidak Lapor SPT

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak sudah mempunyai rencana kerja untuk wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pengawasan akan digencarkan usai musim penyampaian SPT berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fungsi pengawasan akan dijalankan usai batas waktu pelaporan SPT. Otoritas akan mulai bergerak setelah Maret untuk orang pribadi dan April untuk WP badan.

“Dari sisi pengawasan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan bulan Maret dan April berakhir nanti, kita akan check WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Berbeda dengan tahun sebelumnya, DJP saat ini mempunyai data pembanding selain SPT. Keterbukaan informasi keuangan domestik dan skema pertukaran informasi di luar negeri dalam skema automatic exchange of information (AEoI) menjadi andalan otoritas.

Data yang sudah masuk sejak tahun lalu ini akan dioptimalkan penggunaannya untuk mengawasi kepatuhan WP. Hestu menyatakan WP yang tidak lapor SPT masuk kategori prioritas untuk diuji lagi kapatuhannya.

“Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri,” imbuhnya.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Kendati demikian, Hestu mengatakan cara persuasif akan didahulukan. Otoritas, sambungnya, akan mengedepankan pendekatan berbasis sinergi dan kolaborasi untuk menumbuhkan kepatuhan sukarela dari tiap WP.

“Temen-teman di KPP akan mengimbau dan mengawasi WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Selain itu, imbauan dilakukan berdasarkan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah