Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak sudah mempunyai rencana kerja untuk wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pengawasan akan digencarkan usai musim penyampaian SPT berakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fungsi pengawasan akan dijalankan usai batas waktu pelaporan SPT. Otoritas akan mulai bergerak setelah Maret untuk orang pribadi dan April untuk WP badan.
“Dari sisi pengawasan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan bulan Maret dan April berakhir nanti, kita akan check WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/3/2019).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, DJP saat ini mempunyai data pembanding selain SPT. Keterbukaan informasi keuangan domestik dan skema pertukaran informasi di luar negeri dalam skema automatic exchange of information (AEoI) menjadi andalan otoritas.
Data yang sudah masuk sejak tahun lalu ini akan dioptimalkan penggunaannya untuk mengawasi kepatuhan WP. Hestu menyatakan WP yang tidak lapor SPT masuk kategori prioritas untuk diuji lagi kapatuhannya.
“Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri,” imbuhnya.
Kendati demikian, Hestu mengatakan cara persuasif akan didahulukan. Otoritas, sambungnya, akan mengedepankan pendekatan berbasis sinergi dan kolaborasi untuk menumbuhkan kepatuhan sukarela dari tiap WP.
“Temen-teman di KPP akan mengimbau dan mengawasi WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Selain itu, imbauan dilakukan berdasarkan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.