KEPATUHAN PAJAK

Ini Langkah DJP Hadapi WP yang Tidak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 15:30 WIB
Ini Langkah DJP Hadapi WP yang Tidak Lapor SPT

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak sudah mempunyai rencana kerja untuk wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pengawasan akan digencarkan usai musim penyampaian SPT berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fungsi pengawasan akan dijalankan usai batas waktu pelaporan SPT. Otoritas akan mulai bergerak setelah Maret untuk orang pribadi dan April untuk WP badan.

“Dari sisi pengawasan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan bulan Maret dan April berakhir nanti, kita akan check WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Berbeda dengan tahun sebelumnya, DJP saat ini mempunyai data pembanding selain SPT. Keterbukaan informasi keuangan domestik dan skema pertukaran informasi di luar negeri dalam skema automatic exchange of information (AEoI) menjadi andalan otoritas.

Data yang sudah masuk sejak tahun lalu ini akan dioptimalkan penggunaannya untuk mengawasi kepatuhan WP. Hestu menyatakan WP yang tidak lapor SPT masuk kategori prioritas untuk diuji lagi kapatuhannya.

“Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri,” imbuhnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kendati demikian, Hestu mengatakan cara persuasif akan didahulukan. Otoritas, sambungnya, akan mengedepankan pendekatan berbasis sinergi dan kolaborasi untuk menumbuhkan kepatuhan sukarela dari tiap WP.

“Temen-teman di KPP akan mengimbau dan mengawasi WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Selain itu, imbauan dilakukan berdasarkan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP