KEPATUHAN PAJAK

Ini Langkah DJP Hadapi WP yang Tidak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 15:30 WIB
Ini Langkah DJP Hadapi WP yang Tidak Lapor SPT

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak sudah mempunyai rencana kerja untuk wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pengawasan akan digencarkan usai musim penyampaian SPT berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fungsi pengawasan akan dijalankan usai batas waktu pelaporan SPT. Otoritas akan mulai bergerak setelah Maret untuk orang pribadi dan April untuk WP badan.

“Dari sisi pengawasan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan bulan Maret dan April berakhir nanti, kita akan check WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Berbeda dengan tahun sebelumnya, DJP saat ini mempunyai data pembanding selain SPT. Keterbukaan informasi keuangan domestik dan skema pertukaran informasi di luar negeri dalam skema automatic exchange of information (AEoI) menjadi andalan otoritas.

Data yang sudah masuk sejak tahun lalu ini akan dioptimalkan penggunaannya untuk mengawasi kepatuhan WP. Hestu menyatakan WP yang tidak lapor SPT masuk kategori prioritas untuk diuji lagi kapatuhannya.

“Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri,” imbuhnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kendati demikian, Hestu mengatakan cara persuasif akan didahulukan. Otoritas, sambungnya, akan mengedepankan pendekatan berbasis sinergi dan kolaborasi untuk menumbuhkan kepatuhan sukarela dari tiap WP.

“Temen-teman di KPP akan mengimbau dan mengawasi WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Selain itu, imbauan dilakukan berdasarkan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi