KELAS PPN

Ini Kriteria Pengusaha Kena Pajak secara Konseptual

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 April 2020 | 09:35 WIB
Ini Kriteria Pengusaha Kena Pajak secara Konseptual

MELANJUTKAN pembahasan Konsep Dasar Pengusaha Kena Pajak. Kelas Pajak berikut ini membahas pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau taxable person yang terdapat dalam Value Added Tax (VAT) Directive.

Menurut Ad van Doesum, Herman van Kesteren, dan Gert-Jan van Norden (2016), PKP memiliki elemen dasar, yaitu (1) person, (2) menjalankan kegiatan ekonomi (economic activity), (3) di tempat manapun (in any place), (4) dilakukan secara independen (independently).

Keempat elemen tersebut merupakan kriteria dalam menentukan apakah person dapat dianggap sebagai PKP atau tidak. Lebih lanjut, Ad van Doesum, Herman van Kesteren, dan Gert-Jan van Norden (2016) memberikan penjelasan dari masing-masing elemen di atas sebagai berikut.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

1. Person

Pengertian person sangat luas, mencakup siapapun dengan atau tanpa bentuk atau status hukum. Akibatnya, status PKP tidak bergantung pada bentuk usaha atau status hukum tertentu.

Meskipun suatu bentuk usaha tidak diakui sebagai “legal person” berdasarkan hukum yang berlaku, bentuk usaha tersebut tetap dapat dianggap sebagai person dari sudut pandang PPN dan dapat dikategorikan sebagai PKP.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Konsekuensinya, person yang bekerja secara independen (wiraswasta), badan hukum swasta dan publik, serta joint ventures dan kemitraan (partnership) dapat dikategorikan sebagai PKP.

2. Menjalankan Kegiatan Ekonomi (Economic Activity)

Berdasarkan pengertian PKP dalam VAT Directive, PPN hanya dikenakan atas transaksi yang terkait dengan kegiatan ekonomi dari PKP yang melakukan penyerahan.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai contoh, apabila pengusaha menjual sebuah mobil bekas, harus ditentukan terlebih dahulu apakah penjualan tersebut dilakukan oleh pengusaha sebagai kegiatan pribadinya (misal, mobil tersebut dibeli dan digunakan untuk tujuan pribadi) atau apakah penjualan tersebut dilakukannya sebagai kegiatan usahanya (misal, mobil dibeli dan digunakan semata-mata untuk tujuan usaha).

Penjelasan di atas memperlihatkan bahwa sangat penting untuk menginterpretasikan istilah ‘kegiatan ekonomi’ secara luas karena apabila istilah kegiatan ekonomi diinterpretasikan secara terbatas, terdapat kemungkinan transaksi-transaksi tertentu tidak dapat dikenai PPN. Interpretasi terbatas ini tentunya tidak sejalan dengan tujuan PPN untuk mengenakan pajak atas semua penyerahan barang dan jasa.

Pengertian dari istilah kegiatan ekonomi tidak selalu sama. Namun, berdasarkan pengertian kegiatan ekonomi dalam Pasal 9 VAT Directive, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%
  1. suatu kegiatan dapat digolongkan sebagai kegiatan ekonomi hanya apabila kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan;
  2. suatu kegiatan dapat digolongkan sebagai kegiatan ekonomi hanya apabila kegiatan tersebut dilakukan atas dasar ‘nilai’;
  3. kegiatan ekonomi tidak selalu merupakan kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan atau laba. Artinya, hasil dari kegiatan yang dilakukan tidak relevan dalam menentukan apakah suatu kegiatan merupakan kegiatan ekonomi atau bukan. Hal yang relevan dalam menentukan status PKP adalah sifat dari kegiatan itu sendiri;
  4. kegiatan ekonomi harus merupakan kegiatan yang dilakukan secara teratur. Oleh karena itu, kegiatan yang bersifat tidak terduga (incidental) atau kegiatan yang dilakukan sesekali tidak dapat dianggap sebagai kegiatan ekonomi;
  5. kegiatan ekonomi dianggap telah dimulai sejak kegiatan tersebut dipersiapkan. Oleh karenanya, pembelian aset perusahaan untuk kegiatan operasional harus dianggap sebagai kegiatan ekonomi (Aleksandra Bal, 2013);
  6. suatu person dapat menjalankan dua jenis kegiatan secara bersamaan, yaitu kegiatan ekonomi dan bukan kegiatan ekonomi. Misalnya, badan hukum publik yang menjalankan kegiatannya sebagai otoritas publik seringkali terlibat dalam kegiatan ekonomi dan bukan kegiatan ekonomi.

Kegiatan ekonomi merupakan elemen penting dari konsep PKP (Murray L. Weidenbaum dan Ernest S. Christian, Jr, 1989). Person yang tidak melakukan kegiatan ekonomi tidak dapat diperlakukan sebagai PKP.

Memberikan jawaban yang salah atas pertanyaan apakah suatu person menjalankan kegiatan ekonomi atau tidak sehingga berujung pada kesalahan dalam menyimpulkan status PKP, dapat mengakibatkan timbulnya konsekuensi keuangan yang besar bagi person tersebut. Oleh karenanya, kepastian hukum mengenai konsep PKP sangat penting untuk diciptakan (Aleksandra Bal, 2013 ).

3. Di Tempat Manapun (in Any Place)

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Penentuan apakah suatu person merupakan PKP atau bukan, tidak bergantung pada kewarganegaraan yang dimiliki oleh person tersebut. Artinya, sepanjang person telah memenuhi syarat sebagai PKP di suatu negara, person tersebut harus diperlakukan sebagai PKP tanpa memperhatikan kewarganegaraan dari person tersebut.

Sebagai contoh, perusahaan manufaktur mobil dari Mesir yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha di Jerman dapat dianggap sebagai PKP di Jerman sepanjang perusahaan tersebut memenuhi persyaratan sebagai PKP berdasarkan Pasal 9 VAT Directive.

Status PKP juga tidak bergantung pada tempat di mana kegiatan usaha didirikan. Karena, fokus utama dari sistem PPN adalah pada penyerahan yang dilakukan oleh PKP (objek PPN), bukan pada PKP yang melakukan penyerahan tersebut (subjek PPN).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Meskipun tempat pendirian kegiatan usaha tidak relevan dalam penentuan status PKP, konsep tempat pendirian memiliki kaitan erat dalam menentukan tempat penyerahan sehingga dapat diketahui negara mana yang berhak memungut PPN atas suatu penyerahan, khususnya dalam transaksi lintas batas.

Penerapan konsep tempat pendirian dalam menentukan tempat penyerahan dapat dilihat pada ketentuan VAT Directive yang mengatur mengenai tempat penyerahan jasa lintas batas. Misal, sehubungan dengan penyerahan jasa antar pengusaha (B2B services), sangat penting untuk mengetahui di mana penerima jasa didirikan.

Sementara, dalam hal penyerahan jasa antara pengusaha dan konsumen (B2C services), lokasi kegiatan usaha dari pihak yang menyerahkan jasa harus diketahui sehingga dapat ditentukan negara mana yang berhak mengenakan PPN atas penyerahan tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

4. Secara Independen (Independently)

Berdasarkan penjelasan mengenai istilah “secara independen” dalam Pasal 10 VAT Directive, person yang terikat pada pemberi kerja atas dasar kontrak kerja antara karyawan dan pemberi kerja atau oleh ikatan hukum lainnya tidak dapat dianggap sebagai person yang menjalankan kegiatan ekonomi secara independen.

Kriteria ini telah lama menjadi perdebatan dalam ECJ. Namun, dalam rangka menentukan apakah person bertindak secara independen atau tidak, ECJ juga mempertimbangkan ada atau tidaknya risiko ekonomi yang ditanggung oleh person tersebut atas kegiatan yang dilakukannya.

Apabila terdapat risiko ekonomi yang ditanggung oleh person atas kegiatan yang dilakukannya, dapat disimpulkan bahwa person tersebut menjalankan kegiatan ekonomi secara independen.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini