PMK 60/2023

Ini Kriteria Penghasilan MBR yang Berhak Dapat Pembebasan PPN Rumah

Muhamad Wildan | Senin, 19 Juni 2023 | 18:00 WIB
Ini Kriteria Penghasilan MBR yang Berhak Dapat Pembebasan PPN Rumah

Ilustrasi. Warga berjalan di kawasan perumahan subsidi Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (12/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Besaran penghasilan dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan PMK 60/2023 atas penyerahan rumah harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri PUPR.

Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal senilai Rp7 juta untuk yang belum kawin dan maksimal senilai Rp8 juta untuk yang sudah kawin.

"MBR…merupakan masyarakat dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan menteri di bidang perumahan dan kawasan permukiman," bunyi Pasal 2 ayat (11) PMK 60/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Khusus di provinsi-provinsi Papua, batas maksimal penghasilan untuk yang belum kawin dan sudah kawin masing-masing senilai Rp7,5 juta dan Rp10 juta.

Lebih lanjut, diperinci pada Pasal 3 PMK 60/2023, besaran penghasilan maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (11) PMK 60/2023 merupakan penghasilan rata-rata dalam 1 bulan.

Penghasilan rata-rata bulanan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan teratur dan tidak teratur dalam 1 tahun dibagi 12 dari penghasilan tahun sebelum dilakukan perolehan rumah umum atau rumah pekerja.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penghitungan ini berlaku dalam hal masyarakat berpenghasilan rendah sudah mempunyai penghasilan dari 1 Januari tahun sebelum dilakukannya perolehan.

Bila MBR tidak memiliki penghasilan sejak 1 Januari tahun sebelum dilakukannya perolehan maka penghasilan rata-rata dalam sebulan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan teratur dan tidak teratur dalam 1 tahun dibagi 12 dari penghasilan yang disetahunkan.

Kriteria Rumah yang Bisa Mendapat Fasilitas PPN

Sebagai informasi, kriteria penyerahan rumah umum atau rumah pekerja yang mendapatkan fasilitas PPN antara lain memiliki luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, memiliki harga jual tidak lebih dari Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023 dan Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk 2024. Batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja pada 2024 juga berlaku untuk tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya.

Lebih lanjut, rumah umum atau rumah pekerja yang dimaksud harus merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah itu harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun.

Untuk rumah umum yang penyerahannya diberikan fasilitas pembebasan PPN maka rumah tersebut harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja