EKONOMI MAKRO

Ini Kontribusi UMKM Terhadap PDB

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 17:22 WIB
Ini Kontribusi UMKM Terhadap PDB

JAKARTA, DDTCNews - Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mampu mencapai 60,34%. Hal ini seiring dengan jumlah pelaku UMKM yang kian bertambah dan disertai penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM Erik Hidayat mengatakan setidaknya pelaku UMKM mampu menyerap tenaga kerja hingga sekitar 57,9 juta jiwa. Penyerapan tenaga kerja terbukti mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

"Kontribusi terhadap PDB yang semula hanya berkisar 57,84%, berhasil naik jadi 60,34% dalam 5 tahun terakhir. Penyerapan tenaga kerja pada sektor UMKM juga mengalami peningkatan dari senilai 96,99% menjadi kisaran 97,22% pada periode yang sama," ujarnya di Jakarta, Senin (21/11).

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Erik menambahkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB pada tahun 2019 telah dipatok mampu bertambah 7-7,5%. Penetapan target tersebut diharapkan mampu memperbaiki perkembangan ekonomi kreatif di kalangan pelaku UMKM Indonesia.

Menurutnya, perkembangan UMKM berkaitan erat dengan daya dukung dari ekonomi kreatif yang disertai beberapa inovasinya. Kegiatan UMKM akan mengalami hambatan apabila pertumbuhannya jika tidak disertai hal-hal yang mampu mendorong produktivitas UMKM tersebut.

Di sisi lain, UMKM yang tumbuh kembang tentu akan memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan negara pula. Namun hal ini perlu didasari oleh kepatuhan pelaku UMKM terhadap sistem perpajakan yang berlaku.

Untuk mengatasinya, pemerintah tengah menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang bisa menghapuskan sanksi atas kesalahan maupun kelalaian terkait kewajiban pajak oleh para pelaku UMKM selama 2015 ke belakang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax