EKONOMI MAKRO

Ini Kontribusi UMKM Terhadap PDB

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 17:22 WIB
Ini Kontribusi UMKM Terhadap PDB

JAKARTA, DDTCNews - Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mampu mencapai 60,34%. Hal ini seiring dengan jumlah pelaku UMKM yang kian bertambah dan disertai penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM Erik Hidayat mengatakan setidaknya pelaku UMKM mampu menyerap tenaga kerja hingga sekitar 57,9 juta jiwa. Penyerapan tenaga kerja terbukti mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

"Kontribusi terhadap PDB yang semula hanya berkisar 57,84%, berhasil naik jadi 60,34% dalam 5 tahun terakhir. Penyerapan tenaga kerja pada sektor UMKM juga mengalami peningkatan dari senilai 96,99% menjadi kisaran 97,22% pada periode yang sama," ujarnya di Jakarta, Senin (21/11).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Erik menambahkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB pada tahun 2019 telah dipatok mampu bertambah 7-7,5%. Penetapan target tersebut diharapkan mampu memperbaiki perkembangan ekonomi kreatif di kalangan pelaku UMKM Indonesia.

Menurutnya, perkembangan UMKM berkaitan erat dengan daya dukung dari ekonomi kreatif yang disertai beberapa inovasinya. Kegiatan UMKM akan mengalami hambatan apabila pertumbuhannya jika tidak disertai hal-hal yang mampu mendorong produktivitas UMKM tersebut.

Di sisi lain, UMKM yang tumbuh kembang tentu akan memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan negara pula. Namun hal ini perlu didasari oleh kepatuhan pelaku UMKM terhadap sistem perpajakan yang berlaku.

Untuk mengatasinya, pemerintah tengah menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang bisa menghapuskan sanksi atas kesalahan maupun kelalaian terkait kewajiban pajak oleh para pelaku UMKM selama 2015 ke belakang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi