Ilustrasi. Petugas memeriksa kelengkapan calon jamaah umrah saat memasuki Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Perjalanan ibadah seperti haji dan umrah sesungguhnya merupakan jasa tertentu yang tak dikenai PPN. Meski demikian, terdapat kondisi yang membuat perjalanan ibadah tersebut menjadi terutang PPN.
Bila biro perjalanan ibadah juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain seperti liburan ke Turki dan sebagainya, tetapi biro tersebut tidak memerinci tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah dan tagihan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan tersebut dikenai PPN.
"Besaran tertentu ... atas JKP tertentu ... yaitu sebesar 5% dari tarif PPN ... dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain," bunyi Pasal 3 huruf d angka 2 PMK 71/2022, dikutip Jumat (8/4/2022).
Dengan demikian, berdasarkan PMK tersebut, tarif PPN atas perjalanan umrah dan perjalanan ke tempat lain yang tak diperinci oleh biro perjalanan adalah sebesar 0,55% dari harga jual keseluruhan paket perjalanan.
Bila biro perjalanan mampu memerinci tagihan paket perjalanan ibadah dan paket penyelenggaraan ke tempat lain maka tarif PPN yang dikenakan menjadi sebesar 1,1% dari harga jual paket perjalanan ke tempat lain saja. Paket perjalanan ibadah tetap bebas dari PPN.
Diperinci pada Pasal 4 PMK 92/2020, jasa perjalanan ibadah keagamaan yang tidak kena PPN adalah jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus serta umrah ke Makkah dan Madinah.
Untuk peserta perjalanan yang beragama Kristen, PPN tidak dikenakan atas jasa perjalanan ibadah ke Yerusalem dan Sinai. Bagi peserta perjalanan beragama Katolik, tidak ada PPN yang dikenakan atas jasa perjalanan ibadah ke Vatikan dan Lourdes.
Untuk peserta perjalanan ibadah yang beragama Hindu, PPN tidak dikenakan atas jasa perjalanan ibadah ke Uttar Pradesh dan juga Haryana. Bagi peserta perjalanan yang beragama Buddha, PPN tidak dikenakan atas perjalanan ke Bodh Gaya dan Bangkok.
Terakhir, peserta perjalanan ibadah yang beragama Khonghucu tak dikenai PPN atas perjalanan ibadah ke Qufu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
ibadah saja dikenakan pajak sakit