JAKARTA, DDTCNews – Sistem pembayaran kepabeanan melalui online billing yang diberlakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai Januari tahun ini dinilai telah memberikan pengalaman pengguna (user experience) yang praktis, cepat, dan aman.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Robert L. Marbun mengatakan dengan sistem billing berupa modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2), pengguna jasa tidak perlu khawatir terkendala soal waktu dan jam kerja perbankan yang terbatas.
“Secara sederhana ini merupakan sistem pembayaran berbagai macam pungutan secara elektronik tanpa perlu membuat surat setoran secara manual. Nantinya, hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa diselesaikan dengan cepat melalui ATM, internet banking, dan metode pembayaran lainnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kode billing ini pada prinsipnya hampir sama dengan kode pembayaran yang diperoleh saat memesan tiket pesawat. Pengguna bisa menggunakannya untuk membayar di tempat yang telah ditentukan.
Setelah membayar, pengguna akan mendapatkan kode billing dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari portal resmi DJBC.
Sedikitnya, ada 5 keuntungan penerapan MPN-G2. Pertama, menekan angka human error dalam proses perekaman data. Kedua, menyederhanakan proses pengisian data.
Ketiga, memudahkan proses pembayaran karena ada banyak alternatif saluran pembayaran. Keempat, wajib pajak dapat memonitor status pembayaran. Kelima, memberikan keleluasaan wajib pajak untuk merekam data setoran secara mandiri.
“Pembayaran dengan kode billing sudah diberlakukan di seluruh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Artinya, pembayaran dengan surat setoran manual sudah tidak diterima lagi,” pungkasnya seperti dikutip laman DJBC. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.