BEA & CUKAI

Ini Keuntungan Bayar Tagihan dengan Online Billing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 09:40 WIB
Ini Keuntungan Bayar Tagihan dengan Online Billing

JAKARTA, DDTCNews – Sistem pembayaran kepabeanan melalui online billing yang diberlakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai Januari tahun ini dinilai telah memberikan pengalaman pengguna (user experience) yang praktis, cepat, dan aman.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Robert L. Marbun mengatakan dengan sistem billing berupa modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2), pengguna jasa tidak perlu khawatir terkendala soal waktu dan jam kerja perbankan yang terbatas.

“Secara sederhana ini merupakan sistem pembayaran berbagai macam pungutan secara elektronik tanpa perlu membuat surat setoran secara manual. Nantinya, hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa diselesaikan dengan cepat melalui ATM, internet banking, dan metode pembayaran lainnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kode billing ini pada prinsipnya hampir sama dengan kode pembayaran yang diperoleh saat memesan tiket pesawat. Pengguna bisa menggunakannya untuk membayar di tempat yang telah ditentukan.

Setelah membayar, pengguna akan mendapatkan kode billing dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari portal resmi DJBC.

Sedikitnya, ada 5 keuntungan penerapan MPN-G2. Pertama, menekan angka human error dalam proses perekaman data. Kedua, menyederhanakan proses pengisian data.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Ketiga, memudahkan proses pembayaran karena ada banyak alternatif saluran pembayaran. Keempat, wajib pajak dapat memonitor status pembayaran. Kelima, memberikan keleluasaan wajib pajak untuk merekam data setoran secara mandiri.

“Pembayaran dengan kode billing sudah diberlakukan di seluruh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Artinya, pembayaran dengan surat setoran manual sudah tidak diterima lagi,” pungkasnya seperti dikutip laman DJBC. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP