BEA & CUKAI

Ini Keuntungan Bayar Tagihan dengan Online Billing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 09:40 WIB
Ini Keuntungan Bayar Tagihan dengan Online Billing

JAKARTA, DDTCNews – Sistem pembayaran kepabeanan melalui online billing yang diberlakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai Januari tahun ini dinilai telah memberikan pengalaman pengguna (user experience) yang praktis, cepat, dan aman.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Robert L. Marbun mengatakan dengan sistem billing berupa modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2), pengguna jasa tidak perlu khawatir terkendala soal waktu dan jam kerja perbankan yang terbatas.

“Secara sederhana ini merupakan sistem pembayaran berbagai macam pungutan secara elektronik tanpa perlu membuat surat setoran secara manual. Nantinya, hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa diselesaikan dengan cepat melalui ATM, internet banking, dan metode pembayaran lainnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kode billing ini pada prinsipnya hampir sama dengan kode pembayaran yang diperoleh saat memesan tiket pesawat. Pengguna bisa menggunakannya untuk membayar di tempat yang telah ditentukan.

Setelah membayar, pengguna akan mendapatkan kode billing dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari portal resmi DJBC.

Sedikitnya, ada 5 keuntungan penerapan MPN-G2. Pertama, menekan angka human error dalam proses perekaman data. Kedua, menyederhanakan proses pengisian data.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Ketiga, memudahkan proses pembayaran karena ada banyak alternatif saluran pembayaran. Keempat, wajib pajak dapat memonitor status pembayaran. Kelima, memberikan keleluasaan wajib pajak untuk merekam data setoran secara mandiri.

“Pembayaran dengan kode billing sudah diberlakukan di seluruh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Artinya, pembayaran dengan surat setoran manual sudah tidak diterima lagi,” pungkasnya seperti dikutip laman DJBC. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus