PER-23/PJ/2020

Ini Ketentuan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pot/Put Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:43 WIB
Ini Ketentuan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pot/Put Unifikasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi merupakan dokumen yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan PPh atas pertama, penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro.

Kedua, penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi dan surat berharga negara. Ketiga, penghasilan dari transaksi penjualan saham yang meliputi saham pendiri, bukan saham pendiri, dan saham milik perusahaan modal ventura.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

“Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong/pemungut PPh,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-23/PJ/2020, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara. Dokumen tersebut bisa berbentuk formulir kertas ataupun dokumen elektronik.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan, serta jumlah PPh yang dipotong.

Baca Juga:
Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, pihak yang dipotong dan/atau dipungut berkewajiban memberikan informasi identitas. Informasi identitas bagi wajib pajak dalam negeri yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang yang tidak memiliki NPWP.

Sementara informasi identitas bagi wajib pajak luar negeri adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya. Informasi identitas tersebut disampaikan kepada pemotong/pemungut PPh. Simak pula artikel ‘Ini Ketentuan Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar’.

Jika wajib pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib pajak itu harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Selasa, 17 September 2024 | 16:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Kapan Paling Lambat Bayar PPh Final UMKM 0,5% yang Disetor Sendiri?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN