CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB
Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) memungkinkan wajib pajak menerima notifikasi dan dokumen/formulir bukti pemotongan (bupot) pajak secara real time.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan wajib pajak yang dikenakan pemotongan pajak bisa menerima notifikasi dan dokumen bupotnya melalui Taxpayer Portal atau akun coretax wajib pajak.

“Ada gambar atau ikon berkas dan lonceng di akun coretax wajib pajak. Nanti, setiap pemilik akun ini dicolek oleh siapa pun maka akan muncul notifikasi dan dokumennya. MIsalnya, pemberi kerja menerbitkan bupot PPh Pasal 21 maka akan langsung muncul di sini,” jelas Dwi, dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dengan diterimanya bupot secara real time, wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan. Jika belum masuk, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja. Dwi menambahkan bupot tersebut juga dapat diunduh oleh wajib pajak.

Selain bupot, sambung Dwi, beragam dokumen pajak lainnya juga akan dikirimkan melalui coretax. Dia menyebut coretax juga akan menjadi sarana komunikasi utama antara DJP dengan wajib pajak. Selain itu, coretax juga bisa merekam historis layanan perpajakan dari wajib pajak bersangkutan.

Coretax ini menjadi paradigma baru di dalam hubungan antara wajib pajak dan DJP. Di mana setiap wajib pajak punya akun. Kalau di wajib pajak namanya taxpayer portal atau akun wajib pajak. Di sini semua aktivitas perpajakan dan komunikasi dengan DJP dilakukan,” terangnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Untuk itu, wajib pajak perlu memerhatikan notifikasi dan menu dokumen yang ada pada akun coretax-nya. Hal ini terutama untuk memastikan tanggal pengiriman atau penerimaan dokumen yang berkaitan dengan jangka waktu pengajuan upaya hukum.

“Jadi semua dokumen yang kita terima, sampai kalau penjual membatalkan faktur pajak pun, kita juga dapat informasi. Jadi, tanggal terkirimnya ada di sini. Ini yang saya bilang jadi paradigma baru, karena dengan adanya media ini [coretax] maka DJP mendasarkan pengiriman adalah tanggal kirim di sini,” ujar Dwi

Kendati demikian, Dwi menjelaskan pengiriman dokumen elektronik melalui coretax tidak menutup kemungkinan pengiriman dokumen berbentuk kertas (hard copy) melalui pos atau ekspedisi. Hal ini juga telah diatur dalam PMK 81/2024. Simak Keputusan Bakal Berbentuk Digital, WP Masih Bisa Minta Dokumen Cetak?

“Wajib pajak juga diberikan kesempatan apabila dia mau menerima dokumennya secara langsung. Tapi ini belum ada aturan lebih lanjut, baru di PMK,” pungkasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan