PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kendala Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 08:03 WIB
Ini Kendala Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak akhirnya berhasil menarik sejumlah pengusaha besar untuk mendaftarkan dirinya. Namun, mayoritas pengusaha besar terkendala pada masalah uang tunai tebusan yang harus disetorkan.

CEO Sriwijaya Air Chandra Lie mengakui permasalahan yang sering dihadapi oleh pengusaha besar yaitu pada ketersediaan uang tunai. Hal ini kerap dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha besar, bahkan hingga pada pertemuannya dengan beberapa pengusaha lainnya.

“Wajib pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan dengan uang tunai, pengusaha kerap tidak memiliki uang tunai apalagi didesak dengan tempo yang singkat. Sebagian besar harta pengusaha itu berbentuk aset,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dia menambahkan dibalik kesulitan yang dihadapi oleh sejumlah pengusaha terkait ketersediaan uang tunai, pemerintah telah menangani hal tersebut dengan sigap. Pinjaman yang bisa di dapat melalui perbankan untuk membayar uang tebusan program pengampunan pajak sudah bisa diajukan oleh wajib pajak.

Pinjaman yang diberikan oleh perbankan tersebut dengan menjamin aset yang dimiliki oleh wajib pajak sebagai jaminannya. Bunga yang ditawarkan pun bervariatif, karena bunga merupakan kebijakan masing-masing bank penyedia pinjaman tersebut.

Melalui kemudahan tersebut, Chandra berharap semakin tinggi peminat program pengampunan pajak. Pengusaha yang tidak memiliki uang tunai sudah bisa melakukan pinjaman kepada bank.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Selain itu, Chandra juga akan mengundang seluruh rekan pengusaha untuk segera mengikuti program pengampunan pajak. Terutama, pengusaha di bidang transportasi udara sebagai bidang yang sama dengannya.

“Saya akan mengajak pengusaha lain untuk mengikuti tax amnesty, khususnya pengusaha transportasi udara yang sebidang dengan saya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?