UNI EMIRAT ARAB

Ini Kategori Properti yang Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 08:38 WIB
 Ini Kategori Properti yang Bebas PPN

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan properti residensial atau penjualan dan sewa properti perumahan akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku pada 2018. Sementara, untuku properti komersial tetap dikenakan PPN sebesar 5%.

Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council) memberikan pembekalan kepada para konsultan pajak agar dapat menjelaskan kepada wajib pajak mengenai pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti ini.

Untuk properti komersial, ada pengecualian, di mana untuk penjualan pertamanya akan dikenakan tarif 0% agar pajak masukannya dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

“Pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti dinilai akan meningkatkan pasar real estate, khususnya di Dubai. Berdasarkan laporan, tahun lalu transaksi real estate di Dubai senilai AED259 miliar atau sekitar Rp939 triliun. Diharapkan tahun ini akan lebih meningkat tajam,” ungkap salah seorang perwakilan Pemerintah, Senin (27/3).

Salah satu konsultan pajak yang hadir, David Stevens, menjelaskan untuk penjualan dan sewa properti komersial nantinya tetap akan dikenakan tarif standar PPN. Adapun, untuk lahan kosong juga akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menurutnya, seperti dilansir dalam Arabian Business, para pebisnis harus menyiapkan berbagai strategi dan memitigasi dampak yang akan muncul akibat diberlakukannya PPN yang akan berpengaruh terhadap kegiatan operasi bisnis mereka.

Berdasarkan perjanjian kerangka kerja GCC, negara-negara anggota yang belum memutuskan untuk memberlakukan GCC pada 1 Januari 2018, masih memiliki waktu satu untuk mulai memperkenalkan pengenaan PPN di negaranya sebagai tahap persiapan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?