UNI EMIRAT ARAB

Ini Kategori Properti yang Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 08:38 WIB
 Ini Kategori Properti yang Bebas PPN

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan properti residensial atau penjualan dan sewa properti perumahan akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku pada 2018. Sementara, untuku properti komersial tetap dikenakan PPN sebesar 5%.

Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council) memberikan pembekalan kepada para konsultan pajak agar dapat menjelaskan kepada wajib pajak mengenai pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti ini.

Untuk properti komersial, ada pengecualian, di mana untuk penjualan pertamanya akan dikenakan tarif 0% agar pajak masukannya dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

“Pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti dinilai akan meningkatkan pasar real estate, khususnya di Dubai. Berdasarkan laporan, tahun lalu transaksi real estate di Dubai senilai AED259 miliar atau sekitar Rp939 triliun. Diharapkan tahun ini akan lebih meningkat tajam,” ungkap salah seorang perwakilan Pemerintah, Senin (27/3).

Salah satu konsultan pajak yang hadir, David Stevens, menjelaskan untuk penjualan dan sewa properti komersial nantinya tetap akan dikenakan tarif standar PPN. Adapun, untuk lahan kosong juga akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menurutnya, seperti dilansir dalam Arabian Business, para pebisnis harus menyiapkan berbagai strategi dan memitigasi dampak yang akan muncul akibat diberlakukannya PPN yang akan berpengaruh terhadap kegiatan operasi bisnis mereka.

Berdasarkan perjanjian kerangka kerja GCC, negara-negara anggota yang belum memutuskan untuk memberlakukan GCC pada 1 Januari 2018, masih memiliki waktu satu untuk mulai memperkenalkan pengenaan PPN di negaranya sebagai tahap persiapan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah