UNI EMIRAT ARAB

Ini Kategori Properti yang Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 08:38 WIB
 Ini Kategori Properti yang Bebas PPN

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan properti residensial atau penjualan dan sewa properti perumahan akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku pada 2018. Sementara, untuku properti komersial tetap dikenakan PPN sebesar 5%.

Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council) memberikan pembekalan kepada para konsultan pajak agar dapat menjelaskan kepada wajib pajak mengenai pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti ini.

Untuk properti komersial, ada pengecualian, di mana untuk penjualan pertamanya akan dikenakan tarif 0% agar pajak masukannya dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

“Pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti dinilai akan meningkatkan pasar real estate, khususnya di Dubai. Berdasarkan laporan, tahun lalu transaksi real estate di Dubai senilai AED259 miliar atau sekitar Rp939 triliun. Diharapkan tahun ini akan lebih meningkat tajam,” ungkap salah seorang perwakilan Pemerintah, Senin (27/3).

Salah satu konsultan pajak yang hadir, David Stevens, menjelaskan untuk penjualan dan sewa properti komersial nantinya tetap akan dikenakan tarif standar PPN. Adapun, untuk lahan kosong juga akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menurutnya, seperti dilansir dalam Arabian Business, para pebisnis harus menyiapkan berbagai strategi dan memitigasi dampak yang akan muncul akibat diberlakukannya PPN yang akan berpengaruh terhadap kegiatan operasi bisnis mereka.

Berdasarkan perjanjian kerangka kerja GCC, negara-negara anggota yang belum memutuskan untuk memberlakukan GCC pada 1 Januari 2018, masih memiliki waktu satu untuk mulai memperkenalkan pengenaan PPN di negaranya sebagai tahap persiapan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:35 WIB KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN