RAPBN 2021

Ini Kata Sri Mulyani Soal Penerimaan PPh dan PPN dalam RAPBN 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Soal Penerimaan PPh dan PPN dalam RAPBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi video RAPBN 2021. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan proses pemulihan ekonomi akan diikuti dengan meningkatnya penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target setoran PPh dan PPN disetel naik secara moderat pada tahun depan. Untuk PPh nonmigas misalnya, hanya diproyeksikan tumbuh 3,2% dari outlook tahun ini. Kemudian PPN ditargetkan tumbuh 7,6% pada tahun depan.

"Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh dan PPN mulai secara bertahap pulih kembali," katanya dalam konferensi video RAPBN 2021, seperti dikutip pada Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menkeu menjabarkan setoran PPh nonmigas pada tahun depan diprediksi mencapai Rp658,7 triliun atau naik 3,2% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp638,5 triliun. Sementara itu, target PPN pada 2021 senilai Rp546,1 triliun atau tumbuh 7,6% dari outlook tahun ini Rp507,5 triliun.

Dia menyebutkan target pertumbuhan moderat dari dua tulang punggung penerimaan pajak itu adalah untuk menjamin proses pemulihan ekonomi tetap berjalan melalui pemberian insentif pajak. Dengan demikian, kerja otoritas dalam mengejar penerimaan PPh dan PPN pada tahun depan tidak akan mendistorsi proses pemulihan ekonomi.

"Jadi kinerja penerimaan yang diharapkan dari PPN dan PPh tidak melukai kebijakan yang sedang dilakukan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi." terangnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani menambahkan pada ranah PPN dan PPh, pemerintah tetap mempertahankan empat kebijakan insentif. pertama, percepatan pengembalian pendahuluan PPN. Insentif ini diberikan untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas ini untuk memenuhi impor kebutuhan bahan baku sektor-sektor yang masih terdampak Covid-19. Ketiga, pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak ini difokuskan untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu.

Keempat, tax holiday dan tax allowance. Insentif ini untuk menarik investasi dalam negeri agar tercipta diversifikasi ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan percepatan pertumbuhan wilayah. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN