RAPBN 2021

Ini Kata Sri Mulyani Soal Penerimaan PPh dan PPN dalam RAPBN 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Soal Penerimaan PPh dan PPN dalam RAPBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi video RAPBN 2021. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan proses pemulihan ekonomi akan diikuti dengan meningkatnya penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target setoran PPh dan PPN disetel naik secara moderat pada tahun depan. Untuk PPh nonmigas misalnya, hanya diproyeksikan tumbuh 3,2% dari outlook tahun ini. Kemudian PPN ditargetkan tumbuh 7,6% pada tahun depan.

"Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh dan PPN mulai secara bertahap pulih kembali," katanya dalam konferensi video RAPBN 2021, seperti dikutip pada Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menkeu menjabarkan setoran PPh nonmigas pada tahun depan diprediksi mencapai Rp658,7 triliun atau naik 3,2% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp638,5 triliun. Sementara itu, target PPN pada 2021 senilai Rp546,1 triliun atau tumbuh 7,6% dari outlook tahun ini Rp507,5 triliun.

Dia menyebutkan target pertumbuhan moderat dari dua tulang punggung penerimaan pajak itu adalah untuk menjamin proses pemulihan ekonomi tetap berjalan melalui pemberian insentif pajak. Dengan demikian, kerja otoritas dalam mengejar penerimaan PPh dan PPN pada tahun depan tidak akan mendistorsi proses pemulihan ekonomi.

"Jadi kinerja penerimaan yang diharapkan dari PPN dan PPh tidak melukai kebijakan yang sedang dilakukan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi." terangnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani menambahkan pada ranah PPN dan PPh, pemerintah tetap mempertahankan empat kebijakan insentif. pertama, percepatan pengembalian pendahuluan PPN. Insentif ini diberikan untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas ini untuk memenuhi impor kebutuhan bahan baku sektor-sektor yang masih terdampak Covid-19. Ketiga, pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak ini difokuskan untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu.

Keempat, tax holiday dan tax allowance. Insentif ini untuk menarik investasi dalam negeri agar tercipta diversifikasi ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan percepatan pertumbuhan wilayah. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?