RAPBN 2021

Ini Kata Sri Mulyani Soal Penerimaan PPh dan PPN dalam RAPBN 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Soal Penerimaan PPh dan PPN dalam RAPBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi video RAPBN 2021. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan proses pemulihan ekonomi akan diikuti dengan meningkatnya penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target setoran PPh dan PPN disetel naik secara moderat pada tahun depan. Untuk PPh nonmigas misalnya, hanya diproyeksikan tumbuh 3,2% dari outlook tahun ini. Kemudian PPN ditargetkan tumbuh 7,6% pada tahun depan.

"Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh dan PPN mulai secara bertahap pulih kembali," katanya dalam konferensi video RAPBN 2021, seperti dikutip pada Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menkeu menjabarkan setoran PPh nonmigas pada tahun depan diprediksi mencapai Rp658,7 triliun atau naik 3,2% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp638,5 triliun. Sementara itu, target PPN pada 2021 senilai Rp546,1 triliun atau tumbuh 7,6% dari outlook tahun ini Rp507,5 triliun.

Dia menyebutkan target pertumbuhan moderat dari dua tulang punggung penerimaan pajak itu adalah untuk menjamin proses pemulihan ekonomi tetap berjalan melalui pemberian insentif pajak. Dengan demikian, kerja otoritas dalam mengejar penerimaan PPh dan PPN pada tahun depan tidak akan mendistorsi proses pemulihan ekonomi.

"Jadi kinerja penerimaan yang diharapkan dari PPN dan PPh tidak melukai kebijakan yang sedang dilakukan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi." terangnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sri Mulyani menambahkan pada ranah PPN dan PPh, pemerintah tetap mempertahankan empat kebijakan insentif. pertama, percepatan pengembalian pendahuluan PPN. Insentif ini diberikan untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas ini untuk memenuhi impor kebutuhan bahan baku sektor-sektor yang masih terdampak Covid-19. Ketiga, pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak ini difokuskan untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu.

Keempat, tax holiday dan tax allowance. Insentif ini untuk menarik investasi dalam negeri agar tercipta diversifikasi ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan percepatan pertumbuhan wilayah. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP