PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata Menkeu Soal Putusan MK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 08:34 WIB
Ini Kata Menkeu Soal Putusan MK

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan empat gugatan mengenai Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak melanggar UUD 1945. Seluruh gugatan tersebut telah dinyatakan tidak bisa diterima oleh MK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan yang telah diambil oleh seluruh majelis hakim MK harus dihormati.

“Saya ucapkkan terima kasih banyak untuk majelis hakim MK yang telah memberikan pertimbangan yang luar biasa terperinci dan begitu cepat. Kami menghargai keputusan MK yang mendorong pemerintah dalam mereformasi Indonesia melalui sektor pajak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menegaskan keputusan tersebut mampu menjadi sebuah momentum yang kuat untuk semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak.

Sri mengharapkan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK mampu menghapus keraguan seluruh wajib pajak yang masih belum mengikuti program pengampunan pajak.

Pasalnya, melalui program tersebut seluruh wajib pajak bisa semakin meningkatkan keptuhannya terhadap peraturan perpajakan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Menkeu juga menekankan UU Pengampunan Pajak telah terbukti memiliki kepastian dalam perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, program ini akan tetap berlangsung hingga 31 Maret 2017.

“Saya harapkan bagi seluruh wajib pajak yang belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya bisa segera memanfaatkan program tax amnesty ini yang hanya berlangsung hingga 31 Maret 2017,” imbau Menkeu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target