PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata Menkeu Soal Putusan MK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 08:34 WIB
Ini Kata Menkeu Soal Putusan MK

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan empat gugatan mengenai Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak melanggar UUD 1945. Seluruh gugatan tersebut telah dinyatakan tidak bisa diterima oleh MK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan yang telah diambil oleh seluruh majelis hakim MK harus dihormati.

“Saya ucapkkan terima kasih banyak untuk majelis hakim MK yang telah memberikan pertimbangan yang luar biasa terperinci dan begitu cepat. Kami menghargai keputusan MK yang mendorong pemerintah dalam mereformasi Indonesia melalui sektor pajak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menegaskan keputusan tersebut mampu menjadi sebuah momentum yang kuat untuk semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak.

Sri mengharapkan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK mampu menghapus keraguan seluruh wajib pajak yang masih belum mengikuti program pengampunan pajak.

Pasalnya, melalui program tersebut seluruh wajib pajak bisa semakin meningkatkan keptuhannya terhadap peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menkeu juga menekankan UU Pengampunan Pajak telah terbukti memiliki kepastian dalam perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, program ini akan tetap berlangsung hingga 31 Maret 2017.

“Saya harapkan bagi seluruh wajib pajak yang belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya bisa segera memanfaatkan program tax amnesty ini yang hanya berlangsung hingga 31 Maret 2017,” imbau Menkeu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari