PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata Menkeu Soal Putusan MK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 08:34 WIB
Ini Kata Menkeu Soal Putusan MK

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan empat gugatan mengenai Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak melanggar UUD 1945. Seluruh gugatan tersebut telah dinyatakan tidak bisa diterima oleh MK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan yang telah diambil oleh seluruh majelis hakim MK harus dihormati.

“Saya ucapkkan terima kasih banyak untuk majelis hakim MK yang telah memberikan pertimbangan yang luar biasa terperinci dan begitu cepat. Kami menghargai keputusan MK yang mendorong pemerintah dalam mereformasi Indonesia melalui sektor pajak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ia menegaskan keputusan tersebut mampu menjadi sebuah momentum yang kuat untuk semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak.

Sri mengharapkan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK mampu menghapus keraguan seluruh wajib pajak yang masih belum mengikuti program pengampunan pajak.

Pasalnya, melalui program tersebut seluruh wajib pajak bisa semakin meningkatkan keptuhannya terhadap peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Menkeu juga menekankan UU Pengampunan Pajak telah terbukti memiliki kepastian dalam perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, program ini akan tetap berlangsung hingga 31 Maret 2017.

“Saya harapkan bagi seluruh wajib pajak yang belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya bisa segera memanfaatkan program tax amnesty ini yang hanya berlangsung hingga 31 Maret 2017,” imbau Menkeu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi