KEMUDAHAN BERBISNIS

Ini Kata Darmin Soal Peringkat Indonesia di EoDB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 22:01 WIB
Ini Kata Darmin Soal Peringkat Indonesia di EoDB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam tingkat kemudahan melakukan usaha atau berinvestasi, Indonesia naik 15 peringkat dengan skala Ease of Doing Business (EoDB). Saat ini Indonesia sudah berada di peringkat 91.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tidak sesuai ekspektasi, harapannya bisa lebih dari peringkat 91. Namun, pemerintah seharusnya cukup senang dengan kondisi ini.

"Negara kita menjadi salah satu top performer menurut World Bank, kenaikan peringkat ini suatu kemajuan. Harapannya bisa melebihi peringkat 91,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Darmin menambahkan posisi Indonesia saat ini di EoDB menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang peringkatnya naik signifikan. Meski demikian, masih ada beberapa hal yang menghalangi peringkat kita untuk meluncur dari peringkat 91.

Hal tersebut mencakup inisiatif memulai usaha, izin membangun usaha, dan masalah pengadilan investasi. Setidaknya Indonesia memiliki 10 blok yang perlu dinilai.

Namun, dari 10 blok yang tersedia ternyata ada 3 blok yang belum mengalami perbaikan. Menurutnya, perbaikan pada 3 blok tersebut akan memakan waktu yang cukup lama, namun pemerintah tetap melakukan perbaikan pada seluruh blok.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Penilaian pada 3 blok tersebut diproyeksikan bisa diterima hasilnya pada tahun 2017, karena penilaian pada 3 blok perlu mempertimbangkan dan melihat implementasi di lapangan. Sedangkan, 7 blok lainnya dinyatakan telah mengalami perbaikan berdasarkan poin-poin penilaian tersebut.

“Mereka bilang penilaian 3 blok tersebut tidak cukup waktu, jadi baru bisa diberikan hasilnya pada tahun 2017. Jika ditinjau secara menyeluruh, perbaikan yang kita alami ini sudah cukup baik, loncatan peringkatnya pun cukup besar,” tuturnya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra