KOTA MEDAN

Ini Jurus Wali Kota Amankan Target PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2016 | 21:04 WIB
Ini Jurus Wali Kota Amankan Target PBB Masjid Raya Al Mashun Medan

MEDAN, DDTCNews — Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyiapkan sejumlah langkah untuk mengamankan target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tahun ini dipatok Rp386 miliar, naik tipis sebesar Rp10 miliar dari realisasi tahun sebelumnya.

Dzulmi menyatakan langkah-langkah pengamanan target penerimaan PBB itu perlu disiapkan karena sampai kuartal I/2016 realisasi penerimaan PBB Kota Medan baru mencapai Rp28 miliar atau setara dengan 7,25% dari target setahun.

“Jumlah penerimaan itu relatif masih jauh dari potensi penerimaan PBB yang sebenarnya dimiliki. Kalau dibiarkan, kondisi ini bisa mengganggu program-program Pemkot Medan. Karena itu perlu langkah-langkah untuk mengantisipasinya,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dzulmi menekankan salah satu langkah tersebut adalah digelarnya acara Pekan Panutan Pembayaran PBB. Dia juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah agar menghimpun sedikitnya 500 wajib pajak di wilayahnya untuk membayar PBB selama berlangsungnya acara tersebut.

Terkait dengan tunggakan PBB, dia menegaskan, tidak ada pemutihan untuk tunggakan tersebut. Tunggakan itu akan tetap ditagih. Apabila tunggakan ini berhasil dipungut, penerimaan PBB tahun 2016 bahkan dapat mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan Husni menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti hal tersebut. Selain menggelar Pekan Panutan PBB, ada juga acara sejenis yaitu, PBB Fair.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain itu, Dispenda bekerja sama dengan tim pelaksana yang terdiri dari camat, lurah, dan Bank Sumut untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat agar segera membayar PBB sebelum berakhirnya jatuh tempo dengan menempatkan spanduk dan baliho pada titik-titik strategis.

Agar menjadi lebih masif, sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik. Dispenda juga membuka counter pelayanan PBB di beberapa lokasi strategis. Program lainnya adalah dibentuknya kelompok kerja khusus untuk menampung keluhan dan pengaduan masyarakat menyangkut PBB.

Hal ini disebabkan adanya keluhan dari sebagian warga yang mengaku taat membayar PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mereka terima seringkali tidak sesuai dengan alamat dan kondisi objek pajak sebenarnya di lapangan, misalnya luas bangunan dan nama wajib pajak yang salah.

Untuk pembagian SPPT, sambung Husni seperti dilansir medanbisnisdaily.com, para camat diharapkan mulai hari ini sudah dapat membagikan SPPT pada wajib pajak di wilayahnya masing-masing, sehingga masyarakat dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo, 31 Agustus 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar