KOTA MEDAN

Ini Jurus Wali Kota Amankan Target PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2016 | 21:04 WIB
Ini Jurus Wali Kota Amankan Target PBB Masjid Raya Al Mashun Medan

MEDAN, DDTCNews — Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyiapkan sejumlah langkah untuk mengamankan target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tahun ini dipatok Rp386 miliar, naik tipis sebesar Rp10 miliar dari realisasi tahun sebelumnya.

Dzulmi menyatakan langkah-langkah pengamanan target penerimaan PBB itu perlu disiapkan karena sampai kuartal I/2016 realisasi penerimaan PBB Kota Medan baru mencapai Rp28 miliar atau setara dengan 7,25% dari target setahun.

“Jumlah penerimaan itu relatif masih jauh dari potensi penerimaan PBB yang sebenarnya dimiliki. Kalau dibiarkan, kondisi ini bisa mengganggu program-program Pemkot Medan. Karena itu perlu langkah-langkah untuk mengantisipasinya,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dzulmi menekankan salah satu langkah tersebut adalah digelarnya acara Pekan Panutan Pembayaran PBB. Dia juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah agar menghimpun sedikitnya 500 wajib pajak di wilayahnya untuk membayar PBB selama berlangsungnya acara tersebut.

Terkait dengan tunggakan PBB, dia menegaskan, tidak ada pemutihan untuk tunggakan tersebut. Tunggakan itu akan tetap ditagih. Apabila tunggakan ini berhasil dipungut, penerimaan PBB tahun 2016 bahkan dapat mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan Husni menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti hal tersebut. Selain menggelar Pekan Panutan PBB, ada juga acara sejenis yaitu, PBB Fair.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Selain itu, Dispenda bekerja sama dengan tim pelaksana yang terdiri dari camat, lurah, dan Bank Sumut untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat agar segera membayar PBB sebelum berakhirnya jatuh tempo dengan menempatkan spanduk dan baliho pada titik-titik strategis.

Agar menjadi lebih masif, sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik. Dispenda juga membuka counter pelayanan PBB di beberapa lokasi strategis. Program lainnya adalah dibentuknya kelompok kerja khusus untuk menampung keluhan dan pengaduan masyarakat menyangkut PBB.

Hal ini disebabkan adanya keluhan dari sebagian warga yang mengaku taat membayar PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mereka terima seringkali tidak sesuai dengan alamat dan kondisi objek pajak sebenarnya di lapangan, misalnya luas bangunan dan nama wajib pajak yang salah.

Untuk pembagian SPPT, sambung Husni seperti dilansir medanbisnisdaily.com, para camat diharapkan mulai hari ini sudah dapat membagikan SPPT pada wajib pajak di wilayahnya masing-masing, sehingga masyarakat dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo, 31 Agustus 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN