MEDAN, DDTCNews — Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyiapkan sejumlah langkah untuk mengamankan target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tahun ini dipatok Rp386 miliar, naik tipis sebesar Rp10 miliar dari realisasi tahun sebelumnya.
Dzulmi menyatakan langkah-langkah pengamanan target penerimaan PBB itu perlu disiapkan karena sampai kuartal I/2016 realisasi penerimaan PBB Kota Medan baru mencapai Rp28 miliar atau setara dengan 7,25% dari target setahun.
“Jumlah penerimaan itu relatif masih jauh dari potensi penerimaan PBB yang sebenarnya dimiliki. Kalau dibiarkan, kondisi ini bisa mengganggu program-program Pemkot Medan. Karena itu perlu langkah-langkah untuk mengantisipasinya,” ujarnya, belum lama ini.
Dzulmi menekankan salah satu langkah tersebut adalah digelarnya acara Pekan Panutan Pembayaran PBB. Dia juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah agar menghimpun sedikitnya 500 wajib pajak di wilayahnya untuk membayar PBB selama berlangsungnya acara tersebut.
Terkait dengan tunggakan PBB, dia menegaskan, tidak ada pemutihan untuk tunggakan tersebut. Tunggakan itu akan tetap ditagih. Apabila tunggakan ini berhasil dipungut, penerimaan PBB tahun 2016 bahkan dapat mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan Husni menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti hal tersebut. Selain menggelar Pekan Panutan PBB, ada juga acara sejenis yaitu, PBB Fair.
Selain itu, Dispenda bekerja sama dengan tim pelaksana yang terdiri dari camat, lurah, dan Bank Sumut untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat agar segera membayar PBB sebelum berakhirnya jatuh tempo dengan menempatkan spanduk dan baliho pada titik-titik strategis.
Agar menjadi lebih masif, sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik. Dispenda juga membuka counter pelayanan PBB di beberapa lokasi strategis. Program lainnya adalah dibentuknya kelompok kerja khusus untuk menampung keluhan dan pengaduan masyarakat menyangkut PBB.
Hal ini disebabkan adanya keluhan dari sebagian warga yang mengaku taat membayar PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mereka terima seringkali tidak sesuai dengan alamat dan kondisi objek pajak sebenarnya di lapangan, misalnya luas bangunan dan nama wajib pajak yang salah.
Untuk pembagian SPPT, sambung Husni seperti dilansir medanbisnisdaily.com, para camat diharapkan mulai hari ini sudah dapat membagikan SPPT pada wajib pajak di wilayahnya masing-masing, sehingga masyarakat dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo, 31 Agustus 2016. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.