PP 23/2018

Ini Jumlah UMKM yang Sudah Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:38 WIB
Ini Jumlah UMKM yang Sudah Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Ilustrasi. (foto: Pemkab Humbang Hasundutan)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat banyak peminat fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada semester I/2019. Wajib pajak orang pribadi menjadi penerima fasilitas fiskal paling banyak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan porsi WP OP lebih besar ketimbang WP badan sebagai penerima manfaat insentif pajak. Jutaan WP OP tercatat sudah memanfaatkan skema PPh final 0,5%.

“WP OP itu sudah jutaan hingga akhir Juli 2019 untuk PP No.23/2018,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Hingga akhir Juli 2019, jelas Yon, jumlah WP OP yang tercatat membayar PPh final 0,5% sebanyak 1,39 juta WP. Mereka menyetor pajak senilai Rp1,67 triliun.

Sementara itu, untuk WP badan yang menggunakan skema PPh final 0,5% terpantau sebanyak 213.000 WP. Adapun nominal pembayaran yang dilakukan mencapai Rp1,18 triliun hingga akhir Juli 2019.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.

Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’