PP 23/2018

Ini Jumlah UMKM yang Sudah Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:38 WIB
Ini Jumlah UMKM yang Sudah Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Ilustrasi. (foto: Pemkab Humbang Hasundutan)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat banyak peminat fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada semester I/2019. Wajib pajak orang pribadi menjadi penerima fasilitas fiskal paling banyak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan porsi WP OP lebih besar ketimbang WP badan sebagai penerima manfaat insentif pajak. Jutaan WP OP tercatat sudah memanfaatkan skema PPh final 0,5%.

“WP OP itu sudah jutaan hingga akhir Juli 2019 untuk PP No.23/2018,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Hingga akhir Juli 2019, jelas Yon, jumlah WP OP yang tercatat membayar PPh final 0,5% sebanyak 1,39 juta WP. Mereka menyetor pajak senilai Rp1,67 triliun.

Sementara itu, untuk WP badan yang menggunakan skema PPh final 0,5% terpantau sebanyak 213.000 WP. Adapun nominal pembayaran yang dilakukan mencapai Rp1,18 triliun hingga akhir Juli 2019.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.

Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB