PENGAMANAN SEMENTARA

Ini Jenis Produk Benang yang Kena BMTPS

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2019 | 11:24 WIB
Ini Jenis Produk Benang yang Kena BMTPS Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161 /PMK.010/2019 yang diteken pada 6 November 2019. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memulihkan kondisi akibat adanya ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (11/11/2019)

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Adapun penerapan BMTPS dilakukan lantaran lonjakan jumlah barang impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri. Untuk itu, melalui penerapan BMTPS ini diharapkan industri dalam negeri yang mengalami ancaman atau kerugian serius dapat melakukan penyesuaian.

Pengenaan BMTP ini menyasar produk impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00,

Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, produk yang dimaksud dalam pos tarif tersebut adalah benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel yang murni dari stapel sintetik serta dari campuran stapel artifisial, kapas, mapun benang lainnya.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Secara lebih rinci, pengenaan BMTPS ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tarif BMTPS yang dikenakan adalah sebesar Rp.1.405,00 /kg dan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk artifisial yang diproduksi dari 121 negara yang tercantum dalam beleid itu. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Brazil, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Selanjutnya, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, ketentuan ini juga berlaku terhadap produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang dokumen pemberitahuan impornya yang telah diserahkan sejak 9 November 2019. BMTPS berlaku selama 200 hari. (kaw)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?